in

Hati-Hati, Mulai 1 April Polisi akan Tilang Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Tol

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto : Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan dan kelebihan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, terkait penerapan kebijakan untuk mencegah kecelakaan tersebut. Dia menyebut tindakan tegas itu akan diberlakukan mulai 1 April 2022 mendatang.

“Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan,” jelasnya, Selasa (29/3/22), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Sambodo juga menyampaikan bahwa penegakan hukum dengan tilang ini, akan berlaku selama 24 jam. Nantinya para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melangar batas muatan, akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

“Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar. Tetapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi saat 1 April nanti, tulisan sosialisasi ETLE hilang,” jelas Dirlantas.

Kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang,” terang Dirlantas.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

Kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. (HS-08)

Polri Sebut Klaim OPM Tembak Pesawat Angkut Hanya Propaganda

Jelang Ramadan, Presiden Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Sejumlah Pasar di Jateng