in

Gratis, Wawalkot Tegal Imbau Pemilik Ranmor Uji KIR

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Dinas Perhubungan Kota Tegal, Rabu (9/7/2025). (Foto : tegalkota.go.id)

 

HALO TEGAL – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tegal yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor), untuk mengikuti Uji Kendaraan Bermotor atau KIR.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, setelah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Dinas Perhubungan Kota Tegal, Rabu (9/7/2025).

“Ayo para pemilik kendaraan bermotor wajib mengikuti uji KIR ini apalagi sudah gratis,” kata Tazkiyyatul Muthmainnah, seperti dirilis tegalkota.go.id.

Dia melakukan kunjungan ke Dishub Kota Tegal dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tegal, Mohamad Afin dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, Mohammad Suharto.

Dalam kesempatan itu Tazkiyyatul Muthmainnah melihat secara langsung proses pengujian kelayakan kendaraan bermotor yang ada di Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Mba Iin menyayangkan rendahnya antusiasme masyarakat untuk melakukan uji kendaraan bermotor masih rendah.

Padahal uji kendaraan bermotor sekarang ini gratis. Oleh karena itu Mba Iin mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar mengikuti uji kelayakan.

“Negara sudah memberikan fasilitasi yang luar biasa, maka ayo dimaksimalkan fasilitas ini. Ingat bahwa ketika kita sudah turun ke jalan sudah menjadi salah satu pengguna jalan. Kita harus memikirkan dua hal pertama keselamatan diri sendiri yang berikutnya keselamatan orang lain. Kalau kita pegang prinsip itu insya’Allah kecelakaan atau kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di jalan akan semakin berkurang,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan untuk pengujian kendaraan bermotor di Kota Tegal sekarang sudah sedikit canggih yaitu dengan menggunakan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (Siantor). “Jadi nanti tinggal klik saja di siantor.tegalkota.go.id,” ujarnya.

Disampaikan Kepala Dishub Kota Tegal dalam sistem Siantor masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online kemudian juga bisa cek data kendaraan secara mandiri.(HS-08)

106 Orang Terserap Bekerja, Bupati Batang Buka Program Daker Tahap 2

Bank Jateng Terima Penghargaan Bergengsi BUMD Brand Equity Awards 2025