in

Gelar Rapat Paripurna Raperda APBD 2026, DPRD Batang Ingatkan Pendirian Kopdes Merah Putih Harus Sesuai Aturan Tata Ruang

Wakil Ketua DPRD Batang Junaenah (tengah) menyerahkan Raperda 2026 kepada Bupati Batang M, Faiz Kurniawan, usai Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/12/2025). (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang, meminta agar rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih tetap berpedoman pada peraturan tentang tata ruang dan regulasi lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Batang Junaenah, dalam rapat paripurna membahas penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/12/2025).

“Selain itu, Banggar DPRD Batang menyoroti rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Pelaksanaannya diminta tetap berpedoman ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku, serta disertai peningkatan sosialisasi kepada pemerintah desa untuk menghindari potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Banggar juga memandang perlu adanya peninjauan kembali terhadap rencana pemanfaatan aset daerah, untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dengan skema pinjam pakai.

Cara ini harus ditinjau ulang untuk meminimalkan risiko hukum, keuangan, dan persoalan dalam pengelolaan aset daerah.

“DPRD Batang turut menegaskan pentingnya pemenuhan amanat pengalokasian anggaran kelurahan secara proporsional, minimal setara dengan alokasi dana desa terendah, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun anggaran berikutnya,” imbuhnya.

Dalam rapat paripurna itu, Junaenah juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi Banggar DPRD Batang, terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda APBD 2026.

“Salah satu perhatian utama Banggar, adalah alokasi belanja infrastruktur daerah yang saat ini masih berada di kisaran 26 persen,” kata dia.

Menurut Junaenah, diperlukan penyesuaian kebijakan belanja secara bertahap, agar pada tahun anggaran 2027, dapat memenuhi ketentuan proporsi belanja infrastruktur sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah penciptaan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di sektor transportasi, juga perlu terus diperkuat.

Junaenah juga menyebutkan, rencana pelaksanaan program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Penerangan Jalan Umum (KPBU-PJU) juga diminta untuk dikaji ulang secara komprehensif, terutama terkait efektivitas program, manfaat bagi masyarakat, serta dampak fiskal jangka menengah dan panjang terhadap APBD.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka berakhir pula proses panjang pembahasan Raperda APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahasnya dengan baik,” tegasnya.

Evaluasi

Sementara itu, Sekretaris DPRD Batang Triossy Juniarto menambahkan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, masih ditemukan sejumlah catatan, antara lain terkait kejelasan dasar hukum kebijakan pendapatan daerah, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat signifikan, serta struktur belanja daerah yang belum sepenuhnya memenuhi proporsi belanja wajib.

“Selain itu, tingkat sinkronisasi belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi dinilai belum optimal, dengan masih adanya belanja yang bersifat administratif dan kurang berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyesuaian, struktur APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 disepakati dengan rincian pendapatan sebesar Rp1,82 triliun, belanja Rp1,88 triliun, serta defisit Rp68 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah dengan pembiayaan netto sebesar Rp68 miliar.

“Dalam rekomendasinya, Banggar DPRD Batang juga mendorong agar kebijakan Universal Health Coverage (UHC) tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan peluang penerapan skema perlindungan kesehatan yang berkelanjutan,” kata dia. (HS-08)

 

 

 

Jelang Nataru, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Curah Hujan

Melalui Voting, UMK Kendal 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 2.962.821