HALO SEMARANG – Geger di media sosial (medsos), video menunjukan pelajar di Jawa Tengah mengajak untuk mencoblos salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Purworejo langsung turun tangan menindaklanjuti postingan itu.
Dalam video yang beredar, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut jika video itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Purworejo.
“Sedang dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Purworejo,” ujar Husain melalui pesan singkat, Jumat (15/12/2023).
Ia mengingatkan jika anak di bawah umur dilarang ikut berkampanye atau mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilu. Dirinya menghimbau kepada anak-anak agar tidak melakukan aksi serupa.
“Tidak boleh,” tegas Husain.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menyebut ada unsur dugaan pelanggaran dalam video tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan.
“Bawaslu Purworejo Jawa Tengah mendapat informasi dari masyarakat. Terus kami telusuri dan menemukan bukti. Kemudian kami tetapkan informasi dari masyarakat itu melalui rapat pleno sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelas Rinto.
Ia menjelaskan, pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.
“Hasil pembahasan dengan Gakkumdu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pidana Pemilu ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan Bawaslu akan memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi,” imbuhnya. (HS-06)