in

Gandeng Bank Jateng, Pemkab Pati Terapkan KKPD QRIS

Peluncuran Kartu Kredit Daerah (KKPD) QRIS di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (17/7/2024).

HALO PATI – Bank Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Pati meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) QRIS di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (17/7/2024).

Peluncuran KKPD dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peluncuran KKPD di Pendopo Kabupaten Pati tersebut dilakukan oleh Plt Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, bersama Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.

Peluncuran KKPD juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Asisten Pemerintah Kabupaten Pati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pati, Camat se-Kabupaten Pati serta jajaran Bank Jateng.

Plt Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro mengungkapkan, Bank Jateng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program kerja yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Salah satu program dimaksud yaitu Implementasi KKPD.

“Proses development atau pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang telah dilakukan oleh Bank Jateng adalah salah satu bentuk komitmen Bank Jateng dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Proses pengembangan KKPD yang dilakukan oleh Bank Jateng, lanjut Irianto, melalui tiga tahapan sesuai arahan regulator yaitu KKPD berbasis QRIS di BIMA Mobile Bank Jateng yang saat ini telah mendapatkan persetujuan dan ijin dari regulator yaitu OJK.

Kemudian BI KKPD Berbasis kartu fisik/KKPD Card yang saat ini telah selesai dilakukan pengembangan dan tengah dalam tahap dilaksanakan uji coba terbatas (sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bank Umum).

“Untuk tahap ketiga yaitu KKPD Online Payment, yang juga akan dikembangkan Bank Jateng ke depannya,” imbuh Plt Direktur Utama Bank Jateng.

Irianto juga menyampaikan, tujuan penggunaan KKPD tersebut untuk melakukan percepatanrealisasi belanja daerah.

“Yaitu melalui mekanisme Uang Persediaan atau UP, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN, serta untuk meningkatkan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) melalui Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintah daerah dan sebagai strategi nasional pencegahan korupsi,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut Bank Jateng juga menyampaikan komitmen dalam mendukung pembangunan masyarakat dan pemerintah melalui penyerahan Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) di Jawa Tengah sebesar Rp 1.946.000.000 dan penyerahan Bantuan Stunting sebesar Rp 100 juta.

“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk turut serta dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas dan sedikit membantu penanganan stunting yang ada di Kabupaten Pati,” ungkap Pj Direktur Utama Bank Jateng.

Sementara itu, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menyatakan, peluncuran KKPD merupakan langkah penting dalam Pemkab Pati untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu manfaat lain yang diperoleh dengan adanya KKPD yakni dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan lebih efektif dan akuntabel, fleksibilitas dan jangkauan yang lebih luas, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) hingga mengurangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai.

Pj Bupati Pati menjelaskan, pada awal bulan Juli Tahun 2024 sebanyak empat OPD telah memulai mengimplementasikan pelaksanaan KKPD yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Daerah.

“Karena itu sebagai wujud peran aktif dan sinergitas untuk mendukung perluasan dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan efektivitas belanja daerah di Pemerintah Kabupaten Pati,” tandas Henggar.

“Saya mengimbau kedepan tidak hanya empat OPD pilot project yang menggunakanKKPD, akan tetapi semua OPD di Pemkab Pati harus menggunakan KKPD secara bertahap,” imbuhnya.

Pj Bupati Pati juga memberikan apresiasi atas inovasi pembayaran SPPT PBB-P2 melalui QRIS dalam mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik.

“Terobosan ini dapat menjadi alternatif untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.(HS)

 

Pemkot Semarang Terus Berproses, Siapkan Jembatan Kaca Tinjomoyo Beroperasi Januari 2025

Ini 4 Destinasi Wisata di Mijen Kota Semarang Paling Hit