HALO KENDAL – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kendal dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kendal, melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kendal, Rabu (23/11/2022), dengan agenda terkait persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua, Ahmat Suyuti dan Annurrochim, serta beberapa anggota DPRD Kendal.
Selain itu pertemuan juga melibatkan Sekda Kendal, Sugiono, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, serta beberapa Kepala OPD dan staf ahli di lingkungan Pemkab Kendal.
Usai audiensi, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, hal tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mensyaratkan SLF termasuk lembaga-lembaga pendidikan.
“Untuk itulah kami merespon satuan yang melaksanakan pendidikan di Kabupaten Kendal, dengan berbagai syarat yang di dalamnya merasa keberatan, dan meminta bantuan kepada pemerintah. Kami atas nama DPRD, tentunya berusaha semaksimal mungkin supaya peraturan perundang-undangan ini berjalan dengan baik, serta masyarakat tidak merasa terbebani,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Kendal, Ahmad Khoiron mengatakan, kedatangannya bersama pengurus FKDT, dalam rangka berharap bantuan dari anggota dewan, untuk keringanan persyaratan pengajuan PBG SLF yang selama ini dinilai memberatkan.
Dijelaskan, hal yang memberatkan adalah terkait syarat PBG SLF pengajuannya harus dibuat oleh seorang konsultan. Maka butuh biaya yang tinggi.
“Selama ini, sekolah-sekolah madrasah sudah banyak pikiran terutama masalah gaji, sekarang malah ada aturan terkait PBG SLF dalam pengajuan sertifikasi pengelolaan madrasah. Tentu sangat memberatkan. Kami berharap kepada pimpinan dan anggota dewan, untuk bisa menghandle atau menangani masalah tersebut,” tandasnya.
Khoiron merasa bersyukur, dalam audiensi dengan dewan dan OPD terkait sudah ada titik temu atau solusi. “Alhamdulillah dalam pertemuan sudah ada titik temu, dan semoga bisa berlanjut terus menerus ke depannya. Terima kasih pimpinan dan anggota DPRD Kendal, juga kepada bapak Sekda dan OPD Kendal terkait,” ungkapnya.
Selain FKDT, pertemuan dengan pimpinan dewan dan OPD juga dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kendal, yang juga mengeluhkan hal yang sama.
Sekda Kendal, Sugiono menjelaskan, dalam pertemuan dengan pimpinan dewan sudah ada solusi, yaitu akan ada pembahasan perda tentang PBG dan SLF.
“Nanti akan dibedakan, bangunan sederhana dan yang tidak sederhana. Jadi yang sederhana, SLF-nya tetap kita proses dengan cara bukan produk konsultan, tapi dari dinas teknis. Sedangkan bangunan yang tidak sederhana, harus memakai konsultan,” jelasnya.
Sugiono menambahkan, dalam pertemuan juga disepakati, nantinya OPD yang mengampu, masing-masing akan dianggarkan untuk meng-hire tenaga konsultan selama satu tahun, yang akan membantu proses pembuatan SLF tersebut.
“Misal sekolah-sekolah diampu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian untuk masjid atau tempat ibadah diampu oleh Bidang Kesejahteraan Rakyat. Bisa juga bangunan kesehatan seperti klinik, apoteker akan diampu oleh Dinas Kesehatan,” paparnya.(HS)