in

Evaluasi Kinerja, Pemkab Batang Amankan Gaji 2.752 PPPK Paruh Waktu Lewat APBD

Kepala BKPSDM Batang Dwi Riyanto. (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang, per 1 Oktober 2026 berkurang dari 2.824 orang yang diangkat pada 2025 lalu, kini tersisa 2.752 orang yang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, sebanyak 72 orang resmi tereliminasi dari daftar, karena berbagai faktor, mulai dari alasan pribadi hingga faktor kedisiplinan.

“Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026,” katanya di kantornya, Selasa (6/10/2026).

Dwi mengatakan para pegawai yang tak lagi diperpanjang, mayoritas justru karena keputusan pribadi dan hukum alam.

Sebanyak 42 orang memilih mengundurkan diri, 13 orang meninggal dunia, 12 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), dan dua orang berhasil naik kelas setelah diterima sebagai PPPK penuh waktu.

Namun, tidak semua berpisah secara baik-baik. Ada dua pegawai yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat akibat tindakan indisipliner, karena tidak masuk kerja.

Alasan di balik mundurnya 42 pegawai pun cukup unik dan beragam. Sebagian besar mengejar penghasilan yang lebih menjanjikan di tempat lain, terbentur jarak tempuh ke lokasi kerja, atau memilih pindah ke sektor swasta dan pabrik industri.

“Alasannya ada yang karena pekerjaan, diterima dalam pekerjaan di tempat lain,” kata dia.

Tak hanya alasan penghasilan, faktor keluarga juga menjadi pemicu. Beberapa pegawai wanita memilih meninggalkan status PPPK, demi mengakhiri hubungan jarak jauh dengan suami.

“Juga ada yang karena mengikuti suami. Karena mungkin selama ini berjauhan, atau karena ada yang fokus,” ungkapnya.

Meski formasi mengalami penyusutan, Pemkab Batang memastikan nasib 2.752 pegawai yang tersisa berada di jalur aman. Pembiayaan gaji dan operasional mereka dipastikan tetap terkunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang.

“Kalau yang saat ini, perpanjangan ini masih menjadi, alokasinya dari APBD. Perpanjangan masa bakti ini tidak berjalan otomatis, melainkan melewati penyaringan ketat berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi. Karena ada beberapa kriteria persyaratan, di antaranya masih menjadi kebutuhan organisasi. Berikutnya melihat evaluasi,” kata dia. (HS-08)

 

Sidak SPPG di Bekas Rumah Makan, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP