in

Eropa Buat UU Antideforestrasi, Indonesia Ajak Negara Terdampak Melawan

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Juli 2023. (Foto: presidenri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Indonesia akan mengajak negara-negara lain yang terdampak Undang-Undang Antideforestrasi Eropa atau European Union Deforestation-FreeRegulations (EUDR), untuk melakukan perlawanan.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, terkait sikap Indonesia terhadap terbitnya UU tersebut.

Menurut Zulkifli Hasan, UU tersebut tak hanya akan berdampak dan berpotensi merugikan belasan juta pekebun di Indonesia, tetapi juga jutaan lainnya di mancanegara.

Zulkifli Hasan juga  menyebut kebijakan tersebut diskriminatif, karena menyasar produk-produk Indonesia harus terjamin bebas dari praktik deforestasi.

“Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan nanti berunding melakukan perlawanan tentu mengajak negara-negara yang punya kesamaan seperti Malaysia,” kata dia, seperti dirilis presidenri.go.id, Kamis (13/7/2023).

Sementara itu UU tersebut, Kamis (13/7/2023) juga menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat, yang digelar Presiden RI Joko Widodo bersama jajarannya, di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas rapat, menyampaikan bahwa pemerintah menaruh perhatian pada aturan yang sudah diundangkan di Eropa tersebut.

Pemerintah berharap pedoman pelaksanaan regulasi tersebut dapat mengadopsi apa yang sudah menjadi praktik terbaik selama ini seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu atau Round table on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk komoditas sawit.

“Kita ingin agar implementation guideline – nya itu mengadopsi apa yang sudah ada menjadi best practice, termasuk untuk kayu SVLK, kemudian sawit RSPO, ataupun kemarin Joint mission dengan Malaysia menjadi MSPO,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan Eropa tersebut akan berdampak pada tujuh komoditas Indonesia, di antaranya sapi, kakao, sawit, soya, kayu, hingga karet.

Dalam kebijakannya, Eropa meminta agar barang-barang atau komoditas yang masuk ke Eropa bebas dari deforestasi, tergantung kepada undang-undang di negara masing-masing, dan dilengkapi uji kelayakan.

Selain itu, negara-negara juga akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan risikonya, yaitu risiko tinggi (highrisk), risiko standar (standardrisk), dan risiko rendah (lowrisk).

Menurutnya, kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak kepada 15-17 juta pekebun Indonesia dan produk Indonesia hingga senilai 7 juta dolar AS.

“Ini sangat mengganggu kepada small holder, 15-17 juta pekebun kita akan terdampak dengan ini dan juga masalah geolocation yang kita berkeberatan karena tidak perlu geolocation untuk setiap produk itu dicek karena kita punya berbasis standar RSPO ataupun SVLK,” kata dia. (HS-08)

Wapres Dorong Peningkatan Ekspor Pala di Fakfak

Pemerintah Dorong Penyelesaian Isu-Isu Strategis agar IEU-CEPA Cepat Selesai