HALO SEMARANG – Dalam rangka mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Pemerintah Kota Semarang memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Satu di antaranya dengan memberlakukan penutupan sembilan ruas jalan mulai 11 – 25 Januari 2021.
Sembilan ruas jalan tersebut yaitu Jalan Pemuda dari Mal Paragon-Tugu Muda, Kota Lama dari Simpang Letjen Suprapto – Jembatan Berok, Jalan Pandanaran dari Tugu Muda – Simpanglima, Jalan Gajahmada dari Simpanglima-Simpang Kampung Kali, Jalan Pahlawan dari air mancur – Simpanglima, dan Jalan Ahmad Yani dari Simpang RRI – Simpanglima.
Kemudian, Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol – Simpang Pemuda, Jalan Lamper Tengah Raya, dan Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari – Brigjen Sudiarto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menyampaikan, kawasan Simpanglima dan Kota Lama diberlakukan penutupan mulai pukul 21.00 – 06.00.
Dia meluruskan, kawasan Simpanglima bukan diartikan hanya penutupan pada bundaran Simpanglima, melainkan ruas jalan yang mengarah ke Simpanglima.
Artinya, ada enam jalan yang ditutup mulai pukul 21.00 – 06.00 yakni, Jalan Pemuda, Pandanaran, Gajahmada, Pahlawan, Ahmad Yani, dan Kota Lama.
Sedangkan tiga jalan lainnya, yakni Jalan Tanjung, Jalan Lamper Tengah Raya, dan Jalan Supriyadi ditutup selama 24 jam.
“Namun dalam perkembangannya dinamis. Artinya, kami melihat perkembangan situasi di lapangan. Keputusan ini kami ambil bersama dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang,” papar Endro, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut, Endro menjelaakan, penutupan jalan dilakukan menggunakan barrier. Petugas juga akan melakukan pengawasan berkala terutama saat jam padat, yakni pada pagi hari pukul 07.00-09.00 dan sore pukul 17.00-19.00.
“Jam padat jadi konsentrasi utama kami, sehabis jam itu ada patroli mobile,” ucapnya.
Melalui penutupan jalan ini, pihaknya mengajak masyarakatkan untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan. Hal itu tak lain merupakan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.(HS)