in

Empat Bocah Kelaparan dan Dirantai di Boyolali, Pelaku Guru Ngaji Kini Jadi Tersangka

Foto ilustrasi kekerasan pada anak.

HALO SEMARANG – Warga digegerkan dengan kejadian empat bocah yang kelaparan dan dirantai di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Empat anak yang menjadi korban masing-masing MAF (11) dan adik kandungnya, VMR (6), keduanya berasal dari Kabupaten Batang. Kemudian SAW (14) dan adik kandungnya, IAR (11), keduanya berasal dari Suruh, Kabupaten Semarang.

Saat ini polisi sudah mengamankan satu orang dan menetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang tega merantai empat bocah itu berinisial SP, pria usia 60 tahun itu merupakan guru ngaji para korban.

Peristiwa ini terungkap setelah warga memergoki pencurian kotak amal oleh korban yang kemudian berusaha melarikan diri. Saksi itu berhasil mengamankan, kemudian bertanya kepada korban alasan melakukan pencurian. Korban kemudian menjelaskan jika uang itu akan digunakan untuk makan dengan adik-adiknya.

Warga yang merasa kasihan kemudian meminta untuk menunjukan tempat tinggalnya. Saat tiba di lokasi, warga kemudian mendapati ada anak-anak yang dalam kondisi kelaparan dan dirantai di sebuah tempat.

“Jadi anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP, yang diklaim sebagai tempat penampungan informal maupun pondok pesantren,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid, Senin (14/7/2025).

“Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk ‘pengajaran’ atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah,” jelasnya.

Setelah mengetahui kejadian itu, warga kemudian memotong rantai dan segera memberikan makanan karena anak-anak tersebut dalam kondisi lapar. Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. Berdasarkan kesaksian, luka tersebut diduga akibat dipukul menggunakan alat cambuk oleh SP karena sang anak mengambil makanan tanpa izin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menambahkan, bahwa rumah SP diduga dijadikan tempat penampungan anak-anak yatim dan sejenisnya, namun tidak memiliki izin resmi dan bersifat tertutup dari pengawasan masyarakat.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak,” tandasnya.

Para korban kini berada dalam perlindungan kepolisian dan pendampingan medis. Tersangka SP dapat dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(HS)

Imigrasi Semarang Siap Laksanakan Rapat Koordinasi Tim PORA Kota Salatiga

Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Tiang Penunjuk Jalan di Banyumanik Semarang