HALO PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jumat (7/1/2022) kemarin mulai memberlakukan kembali ketentuan pemakaian baju adat khas Pati, bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Penggunaan baju adat khas Pati, pada Jumat pekan pertama setiap bulan tersebut, sempat terhenti sejak Maret 2020 sampai akhir 2021 terhenti.
Bupati Pati Haryanto mengatakan pihaknya memang harus segera menerapkan kembali peraturan yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian semua aturan kepegawaian tersebut dapat berjalan optimal.
“Oleh karena itu (ketentuan pemakaian baju adat-Red), dimulai Januari 2022 ini, dan dilaksanakan pada minggu pertama hari Jumat setiap bulannya. Begitu juga nantinya Februari, Maret dan seterusnya,” kata dia, seperti dirilis Patikab.go.id.
Bupati menyebut, terkendalanya penggunaan baju adat khas Pati lantaran banyaknya kegiatan penanganan Covid – 19 seperti vaksinasi dan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lapangan.
“Maka dari itu, Alhamdulillah lantaran kasus Covid – 19 di Kabupaten Pati sudah melandai, hari ini kita berlakukan kembali penggunaan baju adat khas Pati. Tujuannya tak lain adalah mengenalkan bahwa kita mencintai budaya yang di uri – uri leluhur kita,” jelasnya.
Memang terdapat ASN di sejumlah instansi seperti Satpol PP, Dishub Pati, dan yang lain tidak mengenakan baju adat khas Pati. Namun demikian Bupati menegaskan bahwa hal tersebut tetap menunjukkan identitas lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. (HS-08)