HALO SEMARANG – Dua hari lagi, pemerintah akan memperketat protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pascalibur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, beberapa waktu lalu.
Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), meminta agar implementasi pengetatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Alasan yang mendasari adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Secara khusus, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Wakil Ketua KPCPEN tersebut juga meminta Anies untuk mengupayakan agar pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan sewa dan biaya layanan kepada para penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya
Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan atau acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Luhut juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Luhut juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” ujarnya.
Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta semua wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali, wajib melakukan tes PCR, pada H-2 sebelum penerbangan, serta mewajibkan tes cepat antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata dia.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” perintahnya. (HS-08)