in

Driver Online Jateng Gelar Demo Minta Aplikator Terapkan Tarif Jalan Sesuai SK Gubernur

HALO SEMARANG – Aliansi driver online menggelar demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (28/2/2024). Dalam aksi itu, mereka meminta agar aplikator segera menerapkan tarif jalan sesuai SK Gubernur Jateng 974.5/36 Tahun 2023.

Puluhan mobil taksi online bebrjajar parkir di Jalan Pahlawan Semarang. Koordinator Lapangan, Satria Bayu mengatakan dalam SK tersebut tarif minimal kilometer pertama yaitu Rp 12.600. Kemudian tarif batas atas yaitu Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah yaitu Rp 3.900 per kilometer.

“Sampai sekarang belum ada yang menjalankan itu dari aplikator manapun. Ada tiga aplikator di Semarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, batas waktu tiga aplikator untuk melaksanakan SK yaitu hari ini 28 Februari 2024. Maka unjuk rasa dilakukan karena hingga siang ini belum ada yang melaksanakan.

“Dari Dishub ditetapkan segera dilaksanakan maksimal 28 Februari tapi belum dijalankan sama sekali sama tiga aplikator di Semarang,” paparnya.

Perwakilan driver kemudian masuk ke kantor Gubernur Jateng untuk audiensi dengan aplikator dan pihak Pemprov Jateng. Audiensi sempat berlangsung tegang karena belum ada kepastian aplikator melaksanakan SK tersebut hari ini.

“Kita sempat adu mulut karena salah satu aplikator datang terlambat dan tidak mau melakukan dan melaksanakan SK Gubernur. Mereka ngeyel. Tetap tidak bisa menjawab, hanya dikembalikan ke pusat. Sedangkan dari salah satu aplikator ada yang siap secara signifikan sampai ke tarif minimum SK Gubernur, naiknya cuma sedikit,” ucap Lorlap Asosiasi driver online, Juminten.

Juminten mengapresiasi Pemprov Jateng yang memfasilitasi bahkan akan menyurati kementrian dan berencana memanggil pimpinan aplikator ke Jateng.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Erry Derima Ryanto mengatakan pimpinan aplikator akan dipanggil pekan depan.

“Prinsip kami memfasilitasi agar SK Gubernur terkait tarif ini bisa dilaksanakan di Jawa tengah, karena yang memutuskan adalah pimpinan aplikator di Jakarta. Selasa akan undang pimpinan aplikator untuk membahas dan melaksanakan (SK Gubernur),” imbuhnya. (HS-06)

Pemkot Semarang Minta Masyarakat Tak Panik Atas Kenaikan Harga Beras

Ratusan Lapak Pedagang Ramaikan Pasar Dugderan di Johar