in

DPRD Boyolali Bahas Ranperda Parkir, Pemda Dapat Batasi Lokasi hingga Tentukan Tarif

Bupati Boyolali Agus Irawan menyampaikan Pendapat Bupati Atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, baru-baru ini. (Foto : boyolali.go.id)

 

HALO BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, baru-baru ini di Ruang Rapat Paripurna S Paryanto.

Dalam sambutannya, Bupati Boyolali Agus Irawan menyampaikan pendapatnya atas tiga Ranperda inisiatif DPRD, yang terdiri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Terkait Ranperda perparkiran, Bupati Agus mengatakan, pengaturan parkir bukan hanya sebagai penyediaan tempat berhenti kendaraan, melainkan instrumen yang memiliki fungsi utama pengendalian lalu lintas, atau manajemen kebutuhan lalu lintas, penataan ruang, dan sumber pendapatan asli daerah.

“Dalam rangka pengendalian perparkiran, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan operasional berupa pembatasan lokasi parkir, pembatasan waktu parkir, pengaturan tarif berdasarkan zonasi, dan/atau penerapan sistem parkir berbasis teknologi,” kata dia, seperti dirilis boyolali.go.id.

Selanjutnya, menurut Bupati Agus, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, diharapkan dapat mengakomodasi semua agama dan menjamin transparansi dalam fasilitasi pendidikan keagamaan nonformal, hal ini sangat penting untuk menciptakan harmoni sosial dan kesetaraan hak warga negara.

Jika semua agama difasilitasi dengan baik, potensi gesekan antarumat beragama akibat kecemburuan sosial dapat diminimalisasi.

“Dalam Ranperda agar diatur mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan keagamaan nonformal, keterlibatan masyarakat merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal, karena lembaga ini umumnya tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat,” pesannya.

Kemudian yang terakhir, tentang Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, pada prinsipnya Bupati Agus mendukung adanya inisiasi penyusunan Ranperda ini.

Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan anak, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta beserta para Wakil Ketua DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali M. Syawalludin. (HS-08)

 

 

IDI Boyolali Gelar Halalbihalal, Dokter Diajak Dukung Visi Misi Bupati