in

DPRD Blora Nyatakan Sikap Tegas Perjuangkan Petani Tebu

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Blora, baru-baru ini melaksanakan audiensi dengan DPRD Blora, terkait penghentian lebih awal proses penggilingan oleh PT Gendhis Multi Manis (GMM), di Kecamatan Todanan. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Blora tegas menyampaikan keberpihakannya pada para petani tebu, yang mengalami kerugian akibat penghentian lebih awal proses penggilingan oleh PT Gendhis Multi Manis (GMM), di Kecamatan Todanan.

Sikap DPRD tersebut disampaikan ketua DPRD Kabupaten Blora, H Mustopa, saat menerima audiensi petani tebu, yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Blora, baru-baru ini.

Hadir pula saat itu Wakil Ketua DPRD, Lanova Chandra Tirtaka; Jayadi Ketua komisi B dan Yuyus Waluyo wakil ketua Komisi B, sekaligus satu satunya anggota DPRD Blora yang memiliki lahan tebu lebih dari 500 hektare di kabupaten tersebut.

Adapun audiensi ke Ketua DPRD dan Komisi B di Kantor DPRD itu, dilakukan karena PT GMM, secara mendadak menghentikan proses penggilingan, dengan alasan kerusakan mesin boiler.

Bagi ribuan petani tebu, kebijakan ini dinilai sangat merugikan dan memukul  mereka.

Hal ini lantaran ribuan hektare tebu rakyat, yang seharusnya siap digiling, kini terancam membusuk di ladang, berpotensi menimbulkan gagal panen massal dan kerugian miliaran rupiah.

“Kami siap memfasilitasi dan mendesak agar kebijakan sepihak yang merugikan rakyat kecil ini tidak dibiarkan. Petani sudah terlalu lama menjadi pihak yang selalu dirugikan,” tegas Ketua DPRD Blora, H Mustopa, seperti dirilis blorakab.go.id.

Sebagai langkah darurat, DPRD Blora mengusulkan solusi jangka pendek, yakni menjajaki kerja sama dengan Pabrik Gula (PG) Trangkil, untuk menampung tebu petani Blora.

“Dari PT GMM Bulog telah berkomitmen untuk berkoordinasi dengan PG Trangkil. Ini solusi sementara agar tebu rakyat tidak sia-sia,” jelas Mustopa.

Namun, solusi darurat dinilai tidak cukup. Mustopa menegaskan komitmennya untuk mendorong solusi fundamental.

DPRD akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Perkebunan, untuk menuntut dua hal krusial.

Pertama, regulasi yang mengatur standar operasional pabrik gula, untuk mencegah penghentian giling sepihak.

Kedua, penetapan Standar Harga Pembelian Tebu (HPT) yang adil dan seragam, di semua pabrik gula untuk mencegah praktik diskriminatif dan kecemburuan sosial.

“Insha Allah kita akan mendorong regulasi harga yang jelas dan perlindungan hukum bagi petani. Mereka tidak boleh lagi menjadi korban dari permainan kebijakan pabrik,” tegas Mustopa.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lanova Chandra Tirtaka, merasa heran dan tidak masuk akal bisa terjadi kondisi mesin pabrik gula rusak secara mendadak.

“Apakah tidak ada perencanaan dan kontrol, untuk mengantipasi kejadian fatal yang nantinya akan merugikan para petani tebu,” kata dia.

Sehingga hari itu harus ada solusi yang konkret dan realistis untuk membantu petani tebu yang saat ini dihantui rasa takut dan ketidak pastian apakah tebu mereka bisa tertebang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo, berpendapat mestinya PT GMM dan Pengurus APTRI, bisa guyub dan menjadi mitra kerja yang solid, saling menguntungkan, serta saling membantu.

Untuk mengatasi persoalan, mestinya managemen PT GMM segera mengambil langkah, untuk melakukan komunikasi kepada pimpinan pabrik gula di wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur, untuk memastikan agar tebu yang belum tertebang bisa diserap oleh pabrik gula tersebut.

Ketua APTRI Blora, H Sunoto mengatakan pihaknya tidak menghendaki setiap tahun ada agenda audiensi atau wadul dengan wakil rakyat.

Dia pun menyampaikan kilas balik, bahwa pada 2024, ada masalah lantaran harga tebu yang ditetapkan oleh pihak PT GMM terlalu rendah. Hal itu mengakibatkan banyak tebu dari kabupaten, digiling ke pabrik gula di luar Blora.

Dan saat musim giling 2025 secara sepihak memutuskan penghentian giling tebu 2025.

Itu semuanya sebagai indikasi bahwa kemitraan antara APTRI satu satunya organisasi yang gigih memperjuangkan nasib petani dengan pihak PTGMM tidak berjalan harmonis.

“Kalau memang tidak mampu pihak PT GMM dalam mengelola secara profesional serahkan saja kepada pihak yang mampu,” ucap Sunoto.

Minta Maaf

Direktur Operasional PT GMM, Krisna Murtiyanto, seperti dirilis laman pelayanan.kejaksaan.go.id, keputusan untuk menghentikan penggilingan, lantaran dua unit boiler mengalami kebocoran pipa dan tak bisa segera diperbaiki.

Karena itu, manajemen memutuskan menghentikan giling per 25 September 2025, jauh lebih cepat dari target semula 150 hari.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT GMM, Sri Emilia Mudiyanti, menyebut keputusan ini sangat berat.

“Kami benar-benar minta maaf karena panen petani tidak bisa terserap maksimal. Ini di luar perkiraan kami,” ujarnya.

Sebagai langkah darurat, PT GMM menyiapkan crane, truk tronton, serta jembatan timbang, untuk memfasilitasi petani yang ingin mengalihkan tebunya ke pabrik gula lain.

Namun, perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak lagi bisa membeli tebu yang tersisa.

Mekanisme kontrak giling hanya berlaku untuk petani skala besar, yang sanggup mengirim ke pabrik terdekat.

Hingga 24 September 2025, PG GMM baru menggiling 218.771,12 ton tebu atau 54,6 persen dari target 400 ribu ton.

Produksi Gula Kristal Putih (GKP) pun baru mencapai 11.608,05 ton. Manajemen berjanji akan segera melaporkan kondisi teknis ini kepada pemegang saham, yakni Perum Bulog dan PT Mandiri Pangan Sejahtera, serta berkoordinasi dengan petani, DPRD Blora, dan Forkopimda untuk mencari solusi terbaik. (HS-08)

Bupati Kudus Dorong Industri Rokok Bisa Berdaya Saing

Bicara Ekonomi Indonesia, Jangan Lupa Bahagia