HALO SEMARANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang berkomitmen akan meningkatkan standar pelayanannya. Seiring telah berhasil mengantongi sertifikat ISO 9001:2015, yang merupakan standar international yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu serta pencapaiannya yang diterapkan dalam setiap jenis organisasi atau perusahaan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, Catur Karyanti mengatakan, bahwa DP3A ingin meningkatkan standar layanan dengan mengantongi ISO 9001-2015. Peningkatan pelayanan dilakukan dengan memperluas jaringan mitra antara lain Aparat Penegak Hukum (APH), Reskrimsus, Polda Jateng, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi pemerintah daerah terkait meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Sesuai dengan visi misi kami, kami ingin terselenggaranya keterpaduan perlindungan perempuan dan anak khususnya penanganan kekerasan,” jelasnya, Rabu (5/6/2024).
Catur juga menambahkan, saat ini UPTD PPA juga sudah bekerjasama dengan akademisi, antara lain dari akademisi Unika Soegijopranoto, Universitas Semarang, dan Universitas PGRI Semarang untuk pelayanan psikologis.
Selanjutnya, pihaknya pun menjalin kerjasama dengan rumah sakit, yakni RSUD Wongsonegoro, RS Kariadi, RS Pantiwiloso, dan RSUD Tugurejo untuk penanganan kasus kekerasan.
“Kami dengan Dinkes berkomunikasi terkait layanan karena anggaran dari pemkot jatuhnya di Dinkes untuk layanan korban. Misalnya, ada kasus kekerasan seksual, bisa dilakukan visum, penanganan korban, gratis ditanggung Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Dengan RS swasta biasanya dengan sistem klaim,” katanya.
Dia memastikan, seluruh pelayanan untuk warga yang mengalami kasus kekerasan gratis. Begitu menerima laporan kekerasan, pihaknya melakukan asesmen dan menawarkan kepada korban bantuan apa saja yang dibutuhkan.
“Mereka menginginkan apa. Kalau butuh psikologis saja kami jadwalkan berapa kali sampai korban bisa lepas dari rasa trauma. Itu jangka panjang. Kalau kasus dibawa ke hukum, kami informasikan plus minusnya layanan yang diterima serta hak dan kewajiban korban. Kami pendampingan sampai ke pengadilan,” paparnya.
Pasca mendapatkan sertifikat ISO, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan membuka jejaring lebih luas.
“Dan akses pelayanan baik kesehatan, hukum, maupun psikologi diharapkan lebih mudah bagi para korban kekerasan. Selain itu, juga ingin mempermudah layanan pelaporan. Sebab, hingga kini, belum seluruhnya masyarakat paham cara melaporkan kasus kekerasan,” pungkas Catur. (HS-06)