
HALO SOLO – Sejumlah investigasi yang dilakukan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Indonesia, menemukan adanya praktik perdagangan daging anjing di Solo.
Menurut Karin Franken, National Coordinator Dog Meat Free Indonesia Coalition mengatakan, Solo merupakan salah satu pusat dari sejumlah besar perdagangan daging anjing di Jawa, dengan jumlah 85 warung makan yang menyajikan daging anjing.
Dan pemotongan sekitar 13.700 ekor anjing tiap bulannya secara kejam di rumah-rumah penjagalan yang kotor tanpa menjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.
“Perdagangan ini tidak hanya kejam, tapi juga menimbulkan risiko mematikan atas penyebaran penyakit dan terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia dan negara-negara lain, di mana perdagangan daging anjing ini terus berlangsung. Sejak tahun 1995, sudah tidak ada kasus rabies di Jawa Tengah dan sejak tahun 1997 Jawa Tengah telah berstatus bebas rabies,” katanya, dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Selasa (20/4/2021).
Meski demikian, kata dia, status ini dapat terancam dengan adanya permintaan daging anjing di provinsi ini yang mendorong terjadinya perdagangan daging anjing ilegal dan dalam jumlah besar.
Dengan status vaksin dan penyakit yang tidak jelas dari provinsi lain. Termasuk Provinsi Jawa Barat di mana rabies masih bersifat endemik.
“Hal ini bertentangan dengan peraturan pencegahan rabies nasional juga rekomendasi dari para ahli kesehatan manusia dan hewan terkemuka, termasuk WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Kekhawatiran akan kesehatan dan keamanan masyarakat meningkat, mungkin sejak pandemi Covid-19 yang menunjukkan betapa bahayanya risiko yang ditimbulkan oleh perdagangan hewan tanpa status penyakit yang jelas,” tambahnya.
“Secara global kita melihat tidak adanya toleransi akan kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing dan hal ini tercermin dalam peraturan daerah di mana semakin banyak jumlah negara, wilayah, provinsi, kabupaten dan kota yang mengeluarkan hukum tegas dengan melarang perdagangan serta pemotongan dan konsumsi daging anjing dan kucing,” sambungnya.
Dalam survey DMFI yang dilakukan oleh Nielsen pada Januari 2021, lanjut dia, terbukti bahwa 93% dari total penduduk mendukung pelarangan perdagangan ini, dan sikap ini terlihat pada provinsi- provinsi di Indonesia.
Oleh sebab itu, DMFI mendorong Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan sikap masyarakat Indonesia dan dunia. Dan untuk menutup semua penjualan di wilayah tersebut.
“Larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya, serta kesejahteraan hewan di atas keuntungan dan kebiasaan dari sejumlah kecil penduduk yang hanya 3% dari total penduduk pernah mengkonsumsi daging anjing di Jawa Tengah. Dan tindakan seperti ini akan disambut gembira baik dalam skala nasional maupun internasional,” pungkasnya.(HS)