in

DLH Demak Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri dan Tertibkan Pembuangan Ilegal

Pengendali Dampak Lingkungan sekaligus Plt Kabid Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Demak, Khuswati saat Talkshow di Radio Suara Kota Wali, belum lama ini. (Foto : demakkab.go.id)

 

 

HALO DEMAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak telah menindak pembuangan sampah ilegal di kawasan Brown Canyon, Kecamatan Mranggen, Demak, tepatnya di dekat perbatasan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Pengendali Dampak Lingkungan, sekaligus Plt Kabid Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kabupaten Demak, Khuswati saat Talkshow di Radio Suara Kota Wali, belum lama ini.

Khuswati juga menyampaikan, bahwa salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng pihak ketiga, dalam pengelolaan sampah serta menyediakan tempat sampah besar di lokasi tersebut.

“Sampah yang terkumpul akan diangkut secara rutin menuju TPA Berahan Kulon, Wedung. Dengan begitu, area yang sebelumnya menjadi titik pembuangan liar kini bisa tertata dan lebih bersih,” kata Khuswati, seperti dirilis demakkab.go.id.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk menerapkan 3R dan Program PPO. Pengelolaan sampah rumah tangga berbasis konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R). Melalui slogan Pungut, Pilah, Olah (PPO).

“Pungut artinya menjaga kebersihan dengan memungut sampah di lingkungan sekitar. Pilah artinya memisahkan sampah organik dan anorganik. Olah artinya memanfaatkan sampah organik atau menyerahkan sampah anorganik ke Bank Sampah atau TPS3R,” jelasnya

“Program ini telah dijalankan secara aktif sejak November 2025 untuk menumbuhkan budaya pengelolaan sampah mandiri dari rumah,” tambahnya.

Pentingnya kolaborasi semua pihak, pemerintah, masyarakat, hingga komunitas lingkungan, untuk menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran.

“Kita mulai dari hal kecil di rumah. Jika semua bergerak, Demak akan menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” tutup Khuswati.

Pemerintah daerah melalui regulasi (Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dan edaran 2023) mewajibkan tiap desa membentuk minimal satu Bank Sampah. Di regulasi itu disebutkan bahwa warga didorong memilah sampah dari rumah tangga dan menyetorkan ke Bank Sampah.

Selain persoalan sampah, DLH Demak turut melakukan pemantauan polutan organik persisten (POPs) di kawasan pertanian, antara lain di Desa Sukodono, Sumberejo, dan Kembangan.

Pengambilan sampel dilakukan untuk mendeteksi potensi residu pestisida berbahaya di tanah, air, dan lingkungan. (HS-08).

Jawa Tengah Kirim 87 Kontingen ke SEA Games 2025 Thailand, Sumbang 6,6 Persen Atlet Indonesia

Pemkab Batang Salurkan 155 Beasiswa, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM