HALO SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar seminar hukum perpajakan di Hotel Grasia, Semarang, Senin (30/9/2024).
Dalam gelaran ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I menjadi nara sumber dalam seminar yang diikuti ratusan peserta yang berasal dari anggota IKPI Jateng dan sedang menempuh pendidikan hukum di Unwahas.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa mitra strategis DJP antara lain Rektor Unwahas, Prof Dr H Mudzakkir Ali, MA, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo, dan Ketua Umum IKPI Pusat Vaudy. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pengabdian IKPI dan juga sebagai upaya untuk memperbaharui pengetahuan para konsultan pajak, terutama di bidang hukum perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, jika saat ini Coretax sedang dibangun oleh DJP. “Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak. “Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view), sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko,”
katanya.
Ia juga mengajak kepada wajib pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman www.pajak.go.id.
Sementara itu, salah satu pemateri, Dwi Hermawan Wicaksono menyampaikan materi tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun secara menyeluruh. Dan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum. “DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum. Kegiatan yang berlangsung selama satu jam lebih ini, ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cindera mata.
Sebagai informasi, IKPI Jawa Tengah mewadahi lebih dari 400 konsultan pajak yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Konsultan pajak yang terdaftar secara resmi ini, memiliki peran tidak hanya membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, tetapi juga membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para konsultan pajak sehingga berdampak kepada kepatuhan wajib pajak khususnya di wilayab kerja Kanwil DJP Jateng I.(HS)