in

Dituntut Profesional, Pengurus KONI Wajib Patuhi Regulasi dan AD/ART Organisasi

Ketua KONI Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara saat meembuka seminar hukum tentang Tupoksi Pengurus KONI Kota Semarang periode 2019-2023 berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2017, Minggu (1/12/2019).

 

 

HALO SEMARANG – Pengurus KONI Kota Semarang dituntut taat dan memahami regulasi terutama AD/ART organisasi. Dengan demikian, mereka dapat bekerja menjalankan roda organisasi dengan baik dan tak menyimpang dari atururan.

Demi memantapkan kinerja dan kepatuhan hukum, KONI Kota Semarang menggelar seminar hukum tentang Tupoksi Pengurus KONI Kota Semarang periode 2019-2023 berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2017, Minggu (1/12/2019).

Ketua KONI Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara dalam sambutannya mengatakan, seminar ini bertujuan agar bagaimana pengurus KONI memahami regulasi khususnya AD/ART, sehingga dalam menjalankan roda organisasi bisa berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, pria yang juga Ketua Kadin Kota Semarang ini berpesan kepada pengurus KONI agar mentaati aturan yang ada, dan harus bisa memberikan contoh yang baik khususnya bagi cabang olahraga (cabor) di bawah naubgan KONI Kota Semarang.

“Sebagai pengurus KONI, harus bertindak berlandaskan AD/ART sebagai regulasi yang harus dipegang, taati dan jangan pernah berfikiran untuk melenceng dari AD/ART. Hal itu penting agar tak ada masalah di kemudian hari, apalagi pengurus periode ini banyak yang baru,” tandas Arnaz.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, seminar hukum ini diharapkan bisa menjadi pondasi dan agar saat menjalankan roda organisasi tidak keluar jalur aturan yang ada.
Persoalan yang kerap terjadi adalah mekanisme pertanggung jawaban keuangan yang tak dipatuhi, khususnya di cabang olahraga.

“Cabor kebanyakan tidak mau repot, tidak mau membuat laporan yang sesuai dengan mekanisme,” tandasnya.

Untuk itu Rahmulyo berpesan agar dalam penggunaan anggaran, KONI bisa memanfaatkan dengan baik dan pertanggung jawabkan dengan mekanisme yang baik pula. Apalagi tahun 2020 nanti, KONI memperoleh kucuran anggaran yang tak sedikit dari APBD Kota Semarang, mencapai Rp 21 miliar.

“Jangan sampai ada peristiwa hukum, ciptakan prestasi untuk kemajuan Kota Semarang khususnya dalam bidang olahraga,” pesannya.
Di kesempatan yang sama, Kadispora Kota Semarang Suhindoyo menegaskan, semua pengurus harus melaksanakan AD/ART dengan baik sehingga KONI Kota Semarang akan mudah mewujudkan prestasi olahraga.

“Perlu ada evaluasi pengurus yang mungkin dinilai tidak mendukung kegiatan KONI. Saya juga berpesan kepada pengurus KONI untuk memiliki SOP yang bagus sesuai dengan AD/ART. Dengan demikian, KONI Kota Semarang akan menjadi kebanggaan warga Kota Semarang dalam mewujudkan prestasi olahraga,” pungkas Suhindoyo.

Sebagai informasi, Seminar Hukum tentang Tupoksi Pengurus KONI Kota Semarang tahun 2019-2023 Berdasarkan ADART KONI Tahun 2017 dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Semarang selama dua hari, 1 hingga 2 Desember 2019. Beberapa pemateri dihadirkan untuk memberikan pemahaman hukum bagi pengurus KONI Kota Semarang periode 2019-2023.(HS)

Ardiansyah Bakrie Siap Support LAC untuk Jadi Ajang Kick Boxing Internasional

Mal Ciputra Gelar Event Donor Darah Berhadiah