in

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang hingga Aset dari Kasus Net89

Pemberian keterangan kasus Net89 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89.

Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen Pol Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 52,5 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.

Sembilan tersangka sudah ditahan, namun dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen Pol Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.

Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Helfi Assegaf, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (HS-08)

Brimob Bantu Cari Korban Hilang dan Siapkan Dapur Lapangan di Petungkriyono

Pembunuhan Wanita Punk di Bangunan Bekas Bengkel Semarang, Satu Orang Diamankan