HALO JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas jangkauan pelayanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian yang selama ini masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Kebijakan tersebut didasarkan pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pembentukan kantor baru ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan kini dapat terakomodasi dengan lebih baik,” ujar Yuldi, Rabu (12/11).
Dengan penambahan ini, total kantor imigrasi di seluruh Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit.
Selain memperluas layanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dalam hal pembuatan paspor, pembentukan 18 kantor baru ini juga akan mempermudah warga negara asing (WNA) dalam mengurus izin tinggal dan berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Yuldi menegaskan, keberadaan kantor baru tersebut juga berfungsi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan jangkauan yang semakin luas, pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat dilakukan lebih tajam dan merata hingga ke daerah-daerah yang sebelumnya sulit terjangkau,” jelasnya.
Berikut Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru:
Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah
Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah
Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta
Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah
Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat
Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat
Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah
Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu
Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan
Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan
Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan
Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur
Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo
Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara
Kelas III Non TPI Klungkung – Bali
Kelas III Non TPI Tabanan – Bali
Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara
Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat
Dengan tambahan kantor-kantor baru ini, Ditjen Imigrasi berharap pelayanan publik dapat lebih cepat, merata, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi Yusman.(HS)


