HALO SEMARANG – Dinas Perumahan dan Kawasam Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Bidang Pertamanan menyediakan pelayanan pemotongan dan perapihan pohon untuk masyarakat Kota Semarang. Apalagi, kondisi saat ini masih berpotensi terjadi angin kencang, dan masih sering hujan untuk menjaga keselamatan diri serta menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan.
Sekretaris Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, proses pengerjaan tersebut semua dikerjakan oleh tenaga profesional dengan mengunakan sarana dan prasarana yang mumpuni, serta mengutamakan keamanan lingkungan sekitar. Sehingga masyarakat tidak was was lagi ketika ada pohon terlihat rawan roboh berada di sekitar tempat tinggalnya.
“Untuk tarif retribusi pemotongan dan perapihan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 10 tahun 2023. Yakni dimulai dari tarif sebesar Rp 355.000-1.100.000 tergantung dari diameter pohon yang dikerjakan. Dan perapihan pohon dimulai dari tarif sebesar Rp 220.000-1.000.000,” terangnya, Jumat (28/3/2025).
Dikatakan Pipie, sapaan akrabnya, pemotongan pohon dikenakan tarif jika pohon berada di lahan milik warga, sedangkan untuk pohon yang berada di badan/pedestrian jalan kota, itu tidak ada biaya.
“Karena untuk di badan jalan adalah aset kota Semarang,” katanya.
Diharapkan dengan adanya layanan pemotongan pohon dan perempelan bisa mengantisipasi terjadinya pohon tumbang yang meningkat, terutama masuk musim hujan.
“Jadi bisa sebagai upaya dini masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya dan wilayah sekitarnya jika terdapat pohon rapuh maupun rawan tumbang butuh segera ditangani,” pungkas Pipie. (HS-06)