in

Disdikbud Kendal Dalami Dugaan Pungli di SDN 2 Patukangan

SDN 2 Patukangan Kendal.

HALO KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal mendalami dugaan praktik pungli berkedok sumbangan berpatok tarif di SDN 2 Patukangan. Disdikbud Kendal juga telah menemukan bukti penarikan iuran yang ditetapkan kepada wali murid.

Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay menegaskan praktik itu masuk kategori pungutan liar (pungli) karena sumbangan pendidikan tidak boleh ditentukan besarannya.

“Jelas melanggar aturan, sumbangan itu tidak boleh dipatok,” tandasnya, Selasa (18/11/2025).

Disdikbud Kendal juga menyoroti penggunaan dana sumbangan untuk membayar Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang seharusnya sudah tercover oleh dana BOS.

“Kecuali, jika GTT dan PTT yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK,” jelas Ferinando.

Kepala Disdikbud Kendal juga mengungkapkan, baik kepala sekolah dan ketua komite SDN 2 Patukangan telah dipanggil dan menyampaikan permintaan maaf.

“Sekolah dan komite berjanji meluruskan informasi serta memanggil ulang paguyuban wali kelas,” ungkapnya.

Disdikbud memastikan akan memantau ketat agar patokan sumbangan tidak kembali muncul.

“Kalau masih ada unsur paksaan atau nominal ditentukan, kami laporkan ke APH,” imbuh Ferinando.

Dirinya kembali menegaskan, sumbangan harus murni sukarela sesuai kemampuan orang tua, tidak ada unsur paksaan, tidak ada besaran nominal sumbangan, dan tidak batasan waktunya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kendal, Agung Wibowo, memastikan pihaknya akan mendalami dugaan pungli tersebut.

Dugaan pungli mencuat dari rapat pleno Komite pada 18 Oktober 2025 yang menetapkan iuran Rp 1.075.000 untuk kelas I dan Rp 875.000 untuk kelas II–VI di SDN 2 Patukangan Kendal.

Menurutnya, penetapan nominal tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud 75/2016 yang hanya memperbolehkan sumbangan sukarela.

Sementara, Wali murid berinisial ER merasa takut anaknya akan mendapat perlakuan berbeda jika tidak membayar. Dirinya juga mengaku tidak mampu memenuhi iuran yang ditentukan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo yang ikut menyoroti persoalan menegaskan, praktik iuran yang ditetapkan sudah masuk kategori pungutan.

“Begitu ada nominal ditentukan dan dibagi rata per siswa, itu sudah pungutan,” tandasnya. (HS-06)

Puncak Musim Hujan Diperkirakan sampai Desember, Ahmad Luthfi Minta Bupati dan Wali Kota Siaga Penuh

424 Warga Korban Bencana Longsor Banjarnegara Bakal Direlokasi