in

Dinsos PPPA Blora, Minta Orang Tua Tak Gunakan Kekerasan Disiplinkan Anak

Sosialisasi KB dan parenting PAUD, yang dilaksanakan Dinsos PPPA Kabupaten Blora, di Belia Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Blora, di Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kamis (1/9/2022). (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Blora meminta para orang tua tidak menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan anak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang PPPA Dinsos PPPA Kabupaten Blora, Amida Hayu K, mewakili Kepala Dinsos PPPA, Indah Purwaningsih, dalam sosialisasi KB dan parenting PAUD, di Belia Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Blora, di Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kamis (1/9/2022).

Menurut Amida, anak-anak adalah aset dan masa depan bangsa. Untuk itu mereka harus diperlakukan dan dilindungi dengan sepenuh hati.

Maka dari itu dalam sosialisasi KB dan parenting tersebut, dia menekankan pentingnya upaya untuk menghindarkan anak dari tindak kekerasan, walaupun itu untuk mendisiplinkan mereka.

“Pemahaman tersebut sekaligus untuk melakukan deteksi dini terhadap tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, supaya cepat tertangani bila anak menjadi korban,’’ kata dia.

Sementara itu seperti dirilis blorakab.go.id, ada berbagai cara bisa dilakukan untuk mendisiplinkan anak tanpa kekerasan.

Misalnya dengan memberikan penguatan atau hadiah (reward) yang wajar, ketika anak menunjukkan perilaku positif yang diharapkan. Anak harus mendapat kesan, bahwa reward merupakan suatu yang istimewa.

Cara ini bisa dilakukan mulai dari perilaku yang mudah, sesuai usia anak, seperti waktu bangun, waktu tidur, belajar, dan rutinitas sehari-hari lainnya.

Untuk tahap awal, berikan penghargaan dan konsekuensi, segera setelah anak melakukan perilaku yang diharapkan, sehingga dia menyadari apresiasi ini adalah akibat dari perbuatannya.

Selain itu, jadikan latihan disiplin, sebagai budaya bersama seisi rumah, sehingga anak tidak merasa melakukannya sendirian.

Orang tua tidak perlu menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk memukul pantat anak, menampar, mencubit, mengguncangkan badan, dan lain-lain.

Hindari penerapan disiplin berupa penarikan kasih sayang, seperti pengabaian, mengisolasi, menunjukkan rasa tidak suka, dan lain-lain. (HS-08)

32 Finalis Kakang Mbakyu Blora akan Ikuti Grand Final di Stadium Budaya

Buka Pameran Foto Haji Kala Pandemi, Menag: Karya MCH 2022 Top !