in

Dindikbud Kabupaten Pekalongan Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah

 

HALO PEKALONGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, melarang pelajar membawa dan memainkan permainan lato-lato di lingkungan sekolah.

Pelarangan tersebut dilakukan, karena permainan tersebut dianggap dapat membahayakan peserta didik dan lingkungan sekolah.

Larangan itu disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 420.1/0117/2023, perihal Larangan.

SE ditandatangani Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, SIP MM dan telah diedarkan ke sekolah-sekolah, Rabu (11/1/2023).

“Surat edaran itu sifatnya larangan. Hari ini kami edarkan ke sekolah-sekolah PAUD, SD, dan SMP,” kata Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, seperti dirilis pekalongankab.go.id.

Lebih lanjut Kholid mengatakan, larangan tersebut merupakan bentuk kepedulian Dindikbud, untuk menghindarkan siswa dari masalah yang timbul akibat bermain lato-lato.

Namun demikian dia mengakui, belum ada temuan atau laporan siswa di Kabupaten Pekalongan terluka karena bermain lato-lato.

Dindikbud, menurut dia hanya mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Setelah ada surat edaran itu, siswa dilarang membawa dan memainkan lato-lato di sekolah. Nanti sambil berjalan, kami sosialisasikan juga,” lanjutnya.

Selain itu, bermain lato-lato di sekolah juga dikhawatirkan dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Dia menyebutkan, surat edaran larangan membawa dan memainkan lato-lato di sekolah di wilayah Kabupaten Pekalongan dikeluarkan, menyusul pemberitaan di media massa, terkait permainan lato-lato yang “memakan” sejumlah korban, antara lain di Kalimantan Barat.

Korban terpaksa harus dioperasi setelah matanya terkena serpihan lato-lato yang pecah.

Juga di Lombok, NTB, juga diberitakan bahwa seorang bocah harus merelakan bola matanya yang tidak bisa dioperasi, akibat terkena lato-lato.

Sementara itu, lato-lato yang di Amerika Serikat disebut clacker ball, telah dilarang oleh Komisi Keamanan Produk Konsumen negara itu, sejak 1985.

Bahkan pada 6 desember 1985 Kantor Marshal Amerika Serikat di Phoenix, Arizona menyita hampir 4.600 mainan “clacker ball” yang dilarang.

Saat itu mainan berlabel “Ker-Bangers” adalah barang baru, terdiri atas dua bola plastik yang dihubungkan dengan tali ke pegangan plastik.

Saat tangan diangkat dan diturunkan, bola akan saling membentur dan mengeluarkan suara “clack”. Itulah mengapa permainan itu di Amerika Serikat, di sebut ball clackers.

Pelarangan lato-lato atau ball clackers, dilakukan setelah Komisi Keamanan Produk Konsumen menguji mainan ini, dan ternyata bolanya pecah atau retak.

Pecahan itu dapat terlempar dan melukai pemainnya atau orang lain. (HS-08)

Pegadaian Wilayah XI Semarang Kejar Target 1,1 Juta Nasabah di 2023

Peningkatan Jalan dan Penanganan Banjir Bakal Masuk RKPD Kota Pekalongan 2024