in

Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Negara, Prof Jawade Hafidz: Penyelamatan Aset Negara Sebuah Urgensi

Prof Dr Jawade Hafidz SH, MH didampingi para pimpinan di lingkungan Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang usai acara Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) di Auditorium Unissula, Sabtu (23/8/2025).

HALO SEMARANG – Pengukuhan Prof Jawade Hafidz sebagai guru besar bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) berlangsung di Auditorium Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (23/8/2025).

Di acara seremoni pengukuhan guru besar tersebut, Prof Dr H Jawade Hafidz SH.,M.H membawakan orasi ilmiahnya berjudul Tanggugjawab Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara Akibat Perilaku Koruptif.

Hadir juga di acara pengukuhan diantaranya yaitu Rektor Unissula Prof Dr H Gunarto, S.H.,M.H, Ketua Senat Akademik Unissula Prof Dr Anis Mashdurohatun, S.H.,M.Hum serta Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Drs H Ahmad Azhar Combo, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Prof Dr Bambang Tri Buwono, S.H.,M.H.

Menurut Prof Jawade Hafidz  bahwa adanya peran dari Hukum Administrasi Negara membuat tata kelola pemerintah menjadi baik dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Sebab, HAN sebagai tulang punggung dalam penegakan hukum nasional berfungsi sebagai pedoman operasional bagi birokrasi pemerintahan, memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat publik didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia dan Asas umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Ada beberapa instrumen agar setiap tata kelola atau birokrasi pemerintahan itu dianggap baik, pertama dari sisi SDM atau ASN yang didapatkan adalah berakhlak/moralitas, lalu memiliki integritas diri sehingga tidak ada pikiran untuk menyimpang, tidak boleh menunda-nunda pelayanan, prosedurnya harus menjadi lebih singkat, cepat dan tepat, supaya tidak ada perilaku koruptif,” ujarnya, saat ditemui awak media di sela acara Pengukuhan Guru Besar di Auditorium Unissula, Sabtu (23/8/2025).

“Untuk itu, tanggungjawab Hukum Administrasi Negara dalam mewujudkan birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mencegah perilaku koruptif penyelanggara negara yang dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, jabatan dan kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara,” imbuhnya.

Prof Jawade Hafidz juga menegaskan, bahwa penyelamatan aset kekayaan negara adalah sebuah urgensi yang harus segera dilaksanakan. Dengan melihat fenomena perilaku koruptif dalam pengelolaan sumber kekayaan alam dan keuangan negara yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi semakin dirasakan dampaknya yang merugikan keuangan serta terhalangnya kesejahteraan rakyat.

“Maka penyelamatan sumber kekayaan alam sebagai aset negara dan kerugian keuangan negara menjadi urgensi yang tidak dapat ditunda lagi. Akibat perilaku koruptif tidak hanya mengikis potensi pembangunan tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan sendi- sendi perekonomian negara,” ungkapnya.

Prof Jawade juga mendorong pemulihan peronomian negara dan mencegah perilaku koruptif serta pengelolaan sumber daya alam bukan sekadar perangkat aturan melainkan sebuah instrumen hukum yang memiliki tanggung jawab besar memulihkan perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam. Sehingga nantinya bisa dimanfaatkan sebesar besarnya guna mewujudkan cita- cita kesejahteraan yang berkemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (HS-06)

 

Lantik 126 Pejabat Eselon III dan IV, Agustina, Wali kota Semarang Tegaskan Tak Ada Sogok Menyogok

Panaskan Mesin Partai, Ketua DPC Demokrat Kendal Kumpulkan Pengurus PAC