HALO SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pemalang. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai total Rp 1 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2010 saat Arifin masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang. Ia dilaporkan oleh 4 tersangka lain dalam kasus itu.
“Keempat tersangka merasa mereka tidak berbuat sendiri, saat itu Kepala Dinas PU berinisial MA terlibat. Dan kami telah menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Johanson saat rilis kasus di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Johanson menerangkan, nilai proyek itu sendiri sebesar Rp 6.579.000. Jumlah itu berasal dari dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.
“Proyek paket 1 ini ada di Belik Watukumpul dan Comal. Kemudian paket 2 ini jalan di Windodaren Karangasem, dan Lingkar Kota Comal. Total nilai proyek adalah Rp 6.579.000.000,” ungkapnya.
“Dari jumal total proyek kerugian negara Rp 1 miliar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka MA dalam kasus korupsi itu ialah meminta agar dana proyek jalan itu dicairkan sekaligus. Padahal proyek itu baru berjalan 73 persen.
“Tersangka juga menyerahkan uang Rp 500 juta hasil dari pekerjaan paket 1 dan 2 kepada perusahaan yang kalah lelang,” jelas dia
Atas kejahatannya, pejabat publik itu terancam pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Menetapkan saudara MA sebagai tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun tindak pidana korupsi,” imbuhnya.(HS)