in

Diduga Kampanye dengan Fasilitas Negara, Wakil Wali Kota Semarang Dilaporkan ke Bawaslu

Listiani memberikan keterangan pers usai melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Kota Semarang, Senin (11/3/2019)

 

HALO SEMARANG – Tim advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atas dugaan pelanggaran pidana kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.

Anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani menjelaskan, laporan tersebut atas dugaan pelanggaran pidana kampanye itu dilakukan pada Kamis (7/3/2019) lalu.

“Tepatnya saat acara malam silaturahmi ibu Wakil Walikota Semarang dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara sekaligus penyerahan bantuan dana transportasi. Acaranya di aula kantor Kecamatan Semarang Utara,” katanya di kantor Bawaslu Kota Semarang, Senin (11/3/2019).

Dia menjelaskan, acara itu dihadiri 89 ketua RW, sembilan kepala desa, ibu-ibu penggerak PKK, FKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua LPMK hingga ketua Karang Taruna se-kecamatan.

Listiani mengungkapkan, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu melakukan kampanye dalam acara itu.

“Wawali menyampaikan program kerja dan mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemeritah dalam hal ini aula Kecamatan Semarang Utara,” katanya.

Dia menyebut, pelanggaran yang dilakukan Wakil Wali Kota Semarang itu mengacu pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan pasal 547 Undang-undang no 7 tahun 2017. Pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti yaitu video rekaman acara dan surat undangan.

Listiani lalu mengutip beberapa ajakan memilih capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin pada 17 April 2019 dengan iming-iming bantuan dari pemerintah pusat.

“Seperti bantuan untuk tiap kelurahan pada 2020 akan mendapat minimal Rp 1 miliar, pada APBN Perubahan 2019 tiap RT akan dapat CCTV, dana transport RT RW dan PKK akan ditambah dan sebagainya,” urainya.

Tidak hanya itu, Listiani mengungkapkan, dalam video itu, Hevearita Gunaryati Rahayu juga menyebut penggalan kalimat yang menyudutkan capres nomor urut 02. Listiani berharap laporannya itu segera diproses Bawaslu Kota Semarang.

“Jangan sampai bawaslu Kota Semarang mandul,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Dalam waktu maksimal dua hari, kata Naya, pihaknya akan melakukan kajian apakah laporan ini masuk kategori pelanggaran atau tidak.

“Kami akan lakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak,” katanya.(HS)

Media Diminta Tak Memberitakan Pemilu dengan Sudut Pandang Berita Laga Sepak Bola

Siapkan 30 Barista, Daop 4 Semarang Bagikan Kopi Gratis untuk Penumpang