HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terus berkomitmen untuk memperkuat regulasi dalam upaya untuk memberikan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak yang saat ini telah diatur dalam Perda No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Wali Kota Semarang No 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA). Dalam peraturan tersebut mengamanatkan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan kota Semarang layak anak, aman, sehat, cerdas dan bahagia.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati saat menjadi narasumber di acara Focus Group Diacussion (FGD) bersama DPRD dan Forwakot dengan tajuk Peran Media dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Anak di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang, Rabu (29/10/2025).
“Ini menjadi harapan dan visi dari DPRD Kota Semarang yang berperan aktif untuk mengawal kebijakan dan program perlindungan anak yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dewan juga ingin Kota Semarang menjadi contoh kota lainnya sebagai kota yang ramah anak. “Serta dapat memberikan infrastruktur perlindungan perempuan maupun anak dan memberikan akses informasi yang positif agar anak- anak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman dan berkualitas,” imbuhnya.
Adapun rekomendasi DPRD kepada media dalam upaya untuk perlindungan perempuan dan anak, yaitu memperkuat penerapan/implementasi regulasi, mencakup hak atas informasi yang layak bagi anak. Yang artinya media memiliki kewajiban moral dan sosial dalam mengawal sehingga bisa terlaksana.
“Dewan pun terus mendorong pengawasan dan sinergi bersama media, dengan pemerintah dan lembaga perempuan dan anak dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang untuk menyediakan konten yang edukatif sehat dan ramah anak,” terangnya.
“Kemudian pengawasan konten yang melibatkan masyarakat sipil untuk monitoring berkelanjutan. Lalu, kampanye aktif memberikan hak anak dan perempuan upaya pencegahan kekerasan dengan liputan yang konstruktif,” lanjutnya.
Sementara narasumer lainnya, jurnalis Berita Satu Semarang, Widi Wicaksono menyampaikan esensi media dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Semarang. Widi mengatakan, bahwa, media punya peran srategis sebagai sarana sosialisasi peliputan pro perempuan dan anak menekankan ketahanan dan kekuatan, menyoroti kesetaraan, dan menghindari streotip. Karena sering kali pemberitaan di media untuk mengejar keterbacaan atau rating tinggi.
“Jadi ini sangat penting untuk memberikan perspektif positif media serta dapat menghindari jurnalis yang mengekploitasi peristiwa sehingga mengabaikan prinsip untuk menghormati hak privasi dan narasumber,” katanya.
Menurut Widi, memang kadang masih ada wartawan yang mencantumkan nama lengkap korban kekerasan anak misalnya, sampai asal sekolahnya. “Padahal, hak anak -anak di bawah 17 tahun itu masih dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
Narasumber lainnya, Jurnalis Semarang TV, Valentania Bella Widyawati mengatakan, bahwa media merupakan salah satu pilar untuk menciptakan agen perubahan. Sebab, media memiliki fungsi edukasi kepada masyarakat luas.
“Apalagi saat ini Pemerintah Kota Semarang melalui DP3A memiliki mitra seperti dari jurnalis yang tergabung Forum Media SAPA, menyiapkan kanal untuk bantuan hukum berbasis aplikasi dan inovasi teknologi lainnya,” pungkasnya.(HS)