HALO KARANGANYAR – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar tahun 2020, ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Senin (30/11) di Gedung DPRD Karanganyar.
Dari delapan Raperda tersebut, enam di antaranya adalah Raperda tentang Usulan dari Pemerintah Daerah dan dua lainnya adalah Inisiatif DPRD.
Bupati Karanganyar Juliyatmono, mengatakan raperda yang merupakan usulan eksekutif tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman; Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman; Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, Raperda tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 tahun 2009 tentang Irigasi.
Adapun dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Karanganyar yag telah berkenan membahas dan menyetujui delapan Raperda,” kata Bupati, seperti dirilis Karanganyarkab.go.id.
Dia menambahkan, untuk dua Raperda inisiatif DPRD Karanganyar, masih harus melewati proses evalusi Gubernur, sebelum diundangkan. Adapun enam raperda usulan Eksekutif, selanjutnya akan diproses pengundangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HS-08)