in

Curi 15 Ton Buntil Kacang Kedelai, Tiga Eks Pegawai di Demak Dituntut Dua Tahun Penjara

Tiga eks pegawai perusahaan di Demak yang dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pencurian 15 ton buntil kacang kedelai, Rabu (17/1/2034).

HALO SEMARANG – Tiga eks pegawai perusahaan di Demak dituntut dua tahun penjara karena terlibat dalam dugaan pencurian atau penggelapan barang. Tuntutan ini dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelsr di PN Demak, Rabu (17/1/2024).

Ketiga terdakwa yakni, Roy Firmanto, Acmad Hanif, dan Muhammad Wahib warga Kabupaten Demak ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Tuntutan tersebut didasari karena ketiga terdakwa bekerja sama dalam melakukan kejahatan di perusahaan tempatnya bekerja dengan kerugian Rp. 150 juta.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Roy Firmanto, Choirun Nizar Al Qodari, mengaku jika perkara ini banyak kejanggalan. Salah satunya belum tertangkapnya pelaku utama atas nama Achmad Solikin selaku kepala satpam.

“Terkait hal ini, saudara Roy bisa dikatakan tidak terlibat atau tidak bersalah. Kenapa? Karena kasus ini Solikin dan Wahib selaku mandor yang berperan mulai dari menyuruh menaikkan barang ke atas truk hingga mencari pembeli,” ujar Nizar, di PN Demak, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut Nizar menyampaikan bahwa kejanggalan lain didapati saat dimana Wahib dan Solikin ada di tempat, namun tidak dilakukan penangkapan. Kemudian terkait penerapan pasal, menurut Nizar tidak sesuai karena tidak ada Pasal 55 yang seharusnya dikaitkan.

“Kami sebagai kuasa hukum berharap Majelis Hakim kembali mempertimbangkan dengan fakta fakta persidangan yang selama ini berjalan. Tidak ada kerugian karena barang bukti tidak dihadirkan, dan karena barang juga masih berada di atas truk dan tidak diamankan,” paparnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu sepekan untuk pihak terdakwa memberikan sanggahan terkait tuntutan tersebut. Sebagai informasi, empat orang karyawan PT PCI diketahui melakukan pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai. Tiga orang berhasil ditangkap sementara Solikin yang disebut otak dari aksi tersebut hingga kini masih buron. (HS-06)

Kanwil DJP Jateng I Kukuhkan Sebanyak 200 Relawan Pajak

Pimpin Upacara, Bupati Demak Ingatkan Lagi ASN Dilarang Beri Like pada Postingan Capres