HALO CILACAP – Bangunan dengan tiga kios berpintu coklat, di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap ini, belakangan ramai diperbincangkan.
Warga mengira bangunan tersebut memang benar-benar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun demikian ternyata bangunan tersebut hanya dimanfaatkan untuk sekretariat KDMP.
Hal itu mengemuka dalam audiensi terkait polemik bangunan sekretariat KDMP Pekuncen.
Audiensi dipimpin Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, di ruang rapat Wakil Bupati Cilacap, Senin (24/8/2026).
Hadir pula Kepala DPKUKM Oktriviyanto Subekti, Kepala Dispermades Heru Kurniawan, Camat Kroya Kusnadi, serta Kepala Desa Pekuncen Laidi.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap meminta Pemerintah Desa Pekuncen terbuka, menjelaskan status dan fungsi bangunan tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi.
Plt Bupati Cilacap menegaskan, persoalan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa lain, agar setiap penggunaan aset dan pembangunan yang berkaitan dengan program pemerintah dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang itu bangunan sekretariat, tulis transparan saja biar masyarakat tahu. Tidak semua masyarakat mengetahui mekanismenya,” kata Ammy.
Menurut dia, keterbukaan menjadi penting karena KDMP merupakan program pemerintah pusat yang mendapat perhatian besar.
Pemkab tidak ingin persoalan administratif maupun penggunaan bangunan di tingkat desa justru menimbulkan prasangka terhadap program tersebut.
“Kalau dicabut begitu saja menimbulkan spekulasi. Makanya jelaskan saja kalau itu memang bangunan sekretariat,” ujarnya.
Camat Kroya Kusnadi menjelaskan, bangunan yang ramai diperbincangkan tersebut sebenarnya merupakan tiga unit kios desa yang dibangun pada 2024, menggunakan Dana Desa sekitar Rp160 juta.
Kios awalnya direncanakan untuk pengembangan BUMDes. Lokasinya berada di depan balai desa.
Namun, kondisi lalu lintas yang semakin padat, kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk memindahkan fungsi kios, selain adanya rencana perluasan area balai desa dan pengaspalan.
Namun sebelum kios tersebut sempat digunakan, pemerintah desa mendapat instruksi pembentukan koperasi desa.
Dalam proses pendirian KDMP, diperlukan sekretariat sebagai salah satu kelengkapan administrasi, termasuk alamat, NIB, NPWP dan perizinan lainnya.
“Karena koperasi membutuhkan sekretariat, bangunan kios itu kemudian dimanfaatkan sementara untuk sekretariat KDMP,” jelas Kusnadi.
Persoalan lainnya, hingga kini Desa Pekuncen belum memiliki gerai KDMP. Pemerintah desa sempat mengusulkan lahan sawah untuk lokasi pembangunan, tetapi lahan tersebut diketahui masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Akibatnya, pembangunan gerai belum dapat dilakukan dan koperasi juga belum sepenuhnya beroperasi.
Kepala Dispermades Cilacap Heru Kurniawan mengatakan, kendala serupa juga terjadi di sejumlah desa lain.
Dari total 129 KDMP di Kabupaten Cilacap, sebanyak 112 gerai telah selesai 100 persen, sedangkan 17 lainnya masih dalam proses.
Salah satu kendala utama adalah ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan. Di beberapa desa, aset desa yang tersedia belum memenuhi ketentuan sehingga harus mencari alternatif lahan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak lain.
Untuk desa yang belum memiliki gerai, Pemkab akan melakukan validasi dan verifikasi, sebelum melaporkannya kepada Kementerian Koperasi.
Sementara ketentuan teknis terkait kebutuhan luasan lahan masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut. Ammy meminta Dispermades kembali mengecek persoalan bangunan di Pekuncen, termasuk memastikan titik lokasi dan status penggunaannya.
“Saya juga ke depan sangat berhati-hati meng-acc titik koordinat, apakah sudah sesuai. Tolong Dispermades dicek lagi karena banyak juga laporan masyarakat masuk ke saya,” katanya.
Menurut Ammy, keterbukaan sejak awal menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain agar setiap pembangunan maupun pemanfaatan aset desa dapat dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (HS-08)

