HALO SEMARANG – CEO dan Direktur Utama (Dirut) perusahaan di Kota Semarang bakal menjalani sidang dakwaan atas kasus penggelapan dan penipuan kepada PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara.
CEO yang seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Sivandran Coomaraswamy, dan Dirut PT. Indo Energy Solution bernama Robertus Freddy Christianto ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (26/7/2023) esok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Proses sidang perdana juga sudah dijadwalkan.
“Sudah mulai sidang pertama besok, pembacaan dakwaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Rabu (26/7/2023).
Ia menyebut dua tersangka itu saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Adapun tindak pidana yang dilakukan terkait dengan Jual Beli Palm Oil Mill Effulent (POME) yang telah merugikan PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara mencapai Rp 28 miliar.
Kuasa hukum PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara, Laksanto Utomo mengaku kasus yang ini berjalan cukup sulit. Bahkan saat ditangani Polda Jateng, tersangka diduga pernah melarikan diri. Dengan adanya progres penanganan perkara yang akan disidangkan ini pihaknya mengaku lega.
“Perkara ini sudah berjalan sangat lama. Jadi kami mengawal saja karena pelimpahan cukup alot dan lama, makanya perlu monitor penegakan hukum,” jelasnya.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum bisa sesuai menjalankan tanggung jawabnya. Selain itu majelis hakim bisa memutus sesuai dengan rasa keadilan. Pasalnya kliennya sangat dirugikan begitu banyak dengan tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan tersangka.
“Karena jumlahnya cukup banyak, bukan lagi penipuan dan penggelapan tapi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam berkala. Jadinya dalam kondisi kemungkinan penipuan itu sudah dilakukan terencana,” bebernya.
Disisi lain, kliennya ternyata juga digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh kedua tersangka dengan register nomor perkara 451/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. Menurutnya hal itu sebagai modus untuk menunda persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. (HS-06)