in

Cegah Radikalisme, Densus 88 dan Kemenag Riau Berkolaborasi Peran Da’i

Pembekalan pecegahan terorisme, yang disampaikan oleh Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, berkolaborasi dengan Intelkam Polda Riau dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Selasa (26/8/2025), di Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, berkolaborasi dengan Intelkam Polda Riau dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, memperkuat peran da’i dan penyuluh agama, untuk mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (26/8/2025), di Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau, diikuti sekitar 150 orang, termasuk da’i, dai’iyah, dan penyuluh agama Islam.

Mereka diberikan pembekalan dan imbauan tentang bahaya paham radikalisme dan terorisme, serta pentingnya moderasi beragama dan deteksi dini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliyardi, seperti dirilis humas.polri.go.id, menyampaikan bahwa Kemenag berkolaborasi dengan Densus 88 AT dan Intelkam Polda Riau, untuk mencegah paham radikalisme di lingkungan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menanamkan pemahaman Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan moderasi beragama.

Ketua Tim Pencegahan Densus 88, KBP Sunadi menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan peran aktif penyuluh agama dan da’i dalam peduli terhadap sesama, khususnya di tengah tantangan sosial masyarakat.

Ia juga mengajak Kementerian Agama Provinsi maupun Kota/Kabupaten untuk berkolaborasi dalam kegiatan pembinaan lingkungan dan penguatan moderasi beragama.

Kasubdit Intelkam Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, menekankan pentingnya deteksi dini dan sinergi antar instansi dalam mencegah paham radikalisme.

Ia juga menyampaikan bahwa perbedaan bukan untuk dipertentangkan, melainkan dijadikan kekuatan dalam membangun persatuan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya paham radikalisme dan terorisme.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Da’i dan Penyuluh Agama dalam mencegah paham radikalisme di lingkungan masyarakat.

BNPT

Terkait dengan upaya menangkal terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan aparat penegak hukum (APH), juga memperkuat sinergisitas menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.

Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Sigit Widodo, mengatakan pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.

Ia menegaskan kesiapan BNPT untuk mendukung aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP baru di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

“BNPT setiap saat bersedia untuk membantu memfasilitasi para rekan-rekan penegak hukum jika ada kendala,” tegas Direktur Brigjen Sigit, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, Selasa (26/8/2025).

Brigjen Sigit menuturkan BNPT berharap melalui koordinasi tersebut, kolaborasi erat antara instansi penegak hukum dapat semakin memperkuat efektivitas penanggulangan terorisme.

Dengan kesiapan aparat penegak hukum dan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta mempersempit ruang gerak paham radikal maupun aksi terorisme.

Dalam KUHP baru, ia menyampaikan tindak pidana terorisme diatur dalam beberapa pasal yang merupakan regulasi pidana pokok (core crime) tindak pidana terorisme.

Namun regulasi itu tidak serta merta mencabut undang-undang yang telah mengatur secara khusus mengenai tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Adapun pada KUHP baru, disebutkan bahwa terorisme masuk pada Bagian Kedua BAB XXXV kategori Tindak Pidana Khusus lantaran terorisme memiliki karakteristik yang berdampak viktimisasinya (korbannya) yang besar, bersifat transnasional terorganisasi (trans-national organized crime), memiliki pengaturan acara pidana yang bersifat khusus, serta bisa menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel.

Berbagai hal tersebut merupakan adaptasi baru yang perlu dipahami secara mendalam oleh aparat penegak hukum agar penerapannya berjalan efektif.

Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari setiap unsur penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, dan Pemasyarakatan.

Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan pentingnya sinergisitas antarpenegak hukum untuk memastikan transisi menuju KUHP baru dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, forum juga menjadi sarana berbagi pengetahuan dan menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika kasus terorisme ke depan. (HS-08)

KIPK Jadi Motor Baru Peningkatan Produktivitas dan Lapangan Kerja Nasional

Integritas Nyata dalam Governansi, Amien Sunaryadi Dianugerahi GRC Lifetime Achievement Award 2025