HALO KENDAL – Dalam rangka upaya pencegahan praktik politik uang atau money politic pada Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal kembali membentuk Desa Anti Politik Uang.
Pasalnya, praktik membeli suara di pemilu sudah sangat mencederai perkembangan demokrasi di Indonesia.
Program Bawaslu Kabupaten Kendal ini terus berkesinambungan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar menolak politik uang.
Bahkan saat ini, sudah ada delapan Desa Anti Politik Uang di bawah binaan Bawaslu Kabupaten Kendal.
Salah satunya Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kendal, yang dibentuk Rabu kemarin (2/3/2022).
Pembentukan Desa Anti Politik Uang ini adalah ikhtiar dari pihak pengawas untuk menghilangkan serangan politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani mengungkapkan, pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu, banyak laporan masuk di masa tenang masih banyak praktik politik uang di wilayah Kabupaten Kendal.
“Namun itu sulit untuk dibuktikan, sehingga perlu diberikan pengetahuan tentang anti politik uang,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022).
Odilia berharap, dengan adanya Desa Anti Politik uang, maka dalam menghadapi pemilu dan pilkada serentak 2024, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak dan mencegah politik uang semakin meningkat.
“Kita harus tingkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Kendal, untuk bersama-sama mencegah politik uang di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya dengan pembentukan desa anti politik uang,” harapnya.
Sementara materi lain yang disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo, yaitu tentang aturan terkait larangan politik uang.
Disampaikan, transaksi pemberian uang terkadang tidak dilakukan calon secara langsung tetapi melalui perantara tim sukses atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan calon.
“Modusnya beragam seperti melalui acara pengajian, wiridan, PKK ibu-ibu di RT/RW di tingkat desa atau acara-acara sosial yang dikemas dengan kehadiran calon. Selain itu, dalih yang paling umum untuk penyampaian pemberian uang atau barang adalah pengganti uang transportasi,” papar Firman.
Dijelaskan, praktek pemberian uang dengan dalih pengganti transportasi jelas mengarah pada politik uang namun pembuktian hukumnya terkendala oleh konteks kejadian dan makna politik uang itu sendiri.
Selain itu, dalam situasi pandemi sekarang ini, telah terjadi potensi pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan paslon memberikan materi dalam bentuk bantuan, yang bisa saja mempengaruhi pilihan pemilih.
“Kami berharap seluruh masyarakat mendukung program kami ini. Sehingga pada gelaran pilkada tahun 2024 nanti, diharapkan Kabupaten Kendal bebas dari politik uang,” ujar Firman.
Salah seorang peserta, Ananta Sulfa mengaku merasa senang, karena dirinya bisa menambah pengetahuan. Terutama tentang pencegahan politik uang yang sulit dihilangkan, saat perhelatan pemilu.
“Yang terpenting adalah komitmen untuk menolak politik uang, karena banyak yang sudah tahu kalau politik uang itu dampak ke depan tidak baik, tetapi faktanya banyak yang tidak menghiraukan,” ungkap Ananta.
Dirinya berharap, dengan adanya desa pengawasan anti politik uang diharapkan pemilu 2024 mendatang tidak diwarnai politik uang.
Khusus di Kabupaten Kendal, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda mendukung program ini. Bahkan mereka telah mendeklarasikan diri untuk menyukseskan Desa Anti Politik Uang. (HS-06).