HALO BAWASLU – Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Guna mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu Kendal mengirim surat imbauan sebanyak 286, Senin, 4 Desember 2023.
Muhammad Habibi, selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kendal mengatakan, imbauan ini dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran di tingkat desa.
“Kami telah mengirim surat imbauan sejumlah 266 untuk desa dan 20 untuk kelurahan se-Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Sementara, terkait isi dari surat imbauan tersebut Muhammad Atho’illah, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjelaskan, dalam isi surat imbauan tersebut, pihaknya mengimbau kepada Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ditambahkan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023. Pemilu sendiri akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024.
Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal dalam rangka menciptakan Iklim Pemilu yang lebih kondusif dan minim terjadinya pelanggaran.(HS)