in

Cegah Laku Curang, Bupati Grobogan Nyatakan Komitmen Ikuti Pendampingan FCP dari BPKP

Sosialisasi Rencana Pengendalian Kecurangan Kabupaten Grobogan Tahun 2022, yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Grobogan di Surakarta. (Foto : setda.grobogan.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, berkomitmen dan menyatakan siap, untuk mengikuti pendampingan Fraud Control Plan (FCP), atau Rencana Pengendalian Kecurangan, yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam Sosialisasi Rencana Pengendalian Kecurangan Kabupaten Grobogan Tahun 2022, yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Grobogan di Surakarta, baru-baru ini.

“Khusus terkait rencana pengendalian kecurangan dan penyusunan DFCP (Diagnostic Fraud Control Plan), yang disosialisasikan, kami mohon untuk dapat dilakukan pendampingan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah-Red), yang selanjutnya akan kami tetapkan dalam Peraturan Bupati,” kata Bupati Sri Sumarni, seperti dirilis setda.grobogan.go.id.

Fraud Control Plan (FCP), merupakan suatu program dari BPKP, yang dirancang untuk melindungi organisasi dari kemungkinan kejadian fraud (kecurangan).

Program ini merupakan alat pengendalian, yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon kejadian berindikasi fraud.

Bupati Grobogan menyampaikan bahwa pendampingan pengendalian kecurangan, memiliki urgensi guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Grobogan 2021-2026.

Menurutnya, diperlukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan pada setiap program, kegiatan, beserta penganggarannya.

Tak terkecuali dalam tataran pelaksanaan, dirinya mengingatkan harus ada komitmen dan konsistensi dari segenap level hirarki untuk tidak melakukan perbuatan curang dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Perbuatan curang (fraud) akan  berdampak merusak pada setiap aspek kehidupan masyarakat, yang dirasakan seketika ataupun perlahan-lahan. Bagi suatu organisasi, dapat menimbulkan kerugian finansial yang menghambat tercapainya tujuan organisasi,” kata dia.

Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan, hasil verifikasi 8 area Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah) KPK.

Ini meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, manajemen ASN, optimalisasi pajak, manajemen asset dan tata kelola keuangan desa, data yang dicapai Kabupaten Grobogan, per tanggal 27 September 2022 adalah sebesar 70,79 %.

Menyikapi hal itu, Bupati meminta pemenuhan pada masing-masing area perlu dioptimalkan.

“Tidak hanya MCP saja, tetapi juga untuk implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), pengelolaan managemen resiko, dan pembangunan ZI (Zona Integritas) menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) juga harus terus ditingkatkan”, tegasnya

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan Korwas Investigasi beserta Tim, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Moh Sumarsono, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektor Kabupaten Grobogan dan jajaran, pimpinan OPD atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya. (HS-08)

Penyelesaian Tenaga Honorer Pertimbangkan Rasa Kemanusiaan dan Keadilan

Peluang Usaha Mete di Rembang Masih Terbuka Lebar