HALO SEMARANG – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perempuan tidak wajib dikhitan. Menurutnya, tidak ada satu hadis pun yang mewajibkan khitan bagi perempuan.
“Saya ingin mengingatkan kembali, dalam Islam khitan laki-laki dan perempuan berbeda,” kata Menag, saat mengisi Seminar Nasional yang digelar Yayasan Puan Alam Hayati, di Grand kemang, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menurut Menag, khitan bagi laki-laki wajib, tetapi tidak pada perempuan.
“Ada yang bilang mulia, ada yang hanya membolehkan saja,” ujar Menag, seperti dirilis kemenag.go.id.
Seminar ini mengangkat tema “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak.”
Menag berharap khitan pada perempuan sudah tidak terjadi lagi di Indonesia, karena berdampak buruk bagi kesehatan perempuan, terutama kesehatan mentalnya.
Kalau khitan bagi laki-laki, ada banyak manfaatnya. Sementara secara medis, perempuan yang sudah dikhitan justru secara biologis akan menjadi berkurang hasrat seksualnya. Jika masih ada khitan perempuan, itu lebih karena budaya.
“Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi, padahal perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, tidak ada beda antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan,” ujarnya.
Menag pun mengapresiasi inisiasi upaya Nuriyah Sinta Nurwahid, melalui Yayasan Puan Amal Hayati yang selalu berusaha mengedukasi masyarakat Indonesia tentang dampak buruk khitan bagi perempuan.
“Meski sudah diberi pencerahan, masih ada tenaga medis yang ngotot bahwa khitan perempuan adalah wajib. Meski diobati secara klinis. Namun sudah sering disampaikan hadis yang menyuruh khitan ini tidak ada yang wajib,” ucap Menag.
Menag mengimbau praktik khitan perempuan tidak lagi terjadi di Indonesia. Apa yang dilakukan Yayasan Puan merupan upaya untuk memberdayakan perempuan, serta mencegah kekerasan yang terjadi pada perempuan.
Praktik Berbahaya
Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), melalui kemenpppa.go.id, pada 2023 silam pernah merilis kabar mengenai bahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) atau umum dikenal dengan istilah “sunat perempuan”, yang masih dilakukan oleh keluarga di beberapa daerah.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2013, menunjukkan bahwa secara nasional, persentase anak perempuan yang pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak katas Pengasuhan dan Lingkungan, KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari waktu itu menyebutkan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 yang mengatur tentang Sunat Perempuan dan mendorong gerakan Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan / Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) terus disosialisasikan.
KemenPPPA juga telah mengambil langkah progresif untuk mendorong penghentian praktik sunat pada perempuan.
“Sunat pada perempuan atau anak perempuan dengan pemotongan dan pelukaan adalah praktik berbahaya, bentuk pelanggaran hak perempuan dan anak, serta termasuk kekerasan berbasis gender,” ujar Rohika.
Ulama Perempuan sekaligus Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIG) Nur Rofiah, menekankan secara Al-Qur’an dan hadis tidak pernah secara tegas atau jelas yang menyatakan hukum sunat bagi perempuan.
Hal ini justru melahirkan pandangan dan tafsir berbeda-beda yang bias gender dan pada akhirnya merugikan, menyakiti, bahkan membahayakan perempuan.
“Cara pandang yang melihat perempuan sebagai sumber fitnah, hasrat seksualnya perlu ditekan atau harus disucikan dengan sunat perempuan adalah akar dari tradisi berbahaya tersebut,” kata dia.
Padeahal tidak satupun manusia, lahir sebagai subjek sekunder. Perempuan adalah makhluk yang utuh sama seperti laki-laki.
“Yang paling sedih tradisi itu (sunat perempuan) dilegitimas oleh agama, dan dianggap sebagai kebenaran karena itu terjadi di mana-mana,” tegas Nur Rofiah. (HS-08)