HALO SEMARANG – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026, menangkap seorang pria berinisial AK (37), terkait kasus penembakan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, hingga korban meninggal dunia.
Sebelumnya, AK (37) sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan polisi, sejak Maret 2026 lalu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
AK merupakan buronan polisi dalam perkara penembakan, yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, seperti dirilis humas.polri.go.id, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AK.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026 dan surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Penangkapan AK juga merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Senin (26/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial OW, MM, dan OM.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” kata Yusuf.
Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP.
Penerapan pasal dan ancaman pidananya akan mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dengan berlandaskan fakta dan alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Ardiansyah Daulay menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian.(HS-08)

