HALO REMBANG – Sebanyak 62 dari 113 narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Rembang, mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2022. Dari 62 warga binaan tersebut, ada satu orang yang langsung bebas.
Narapida tersebut bernama Cristofer, yang dimasuk ke Rutan karena perkara penggelapan sepeda motor. Dia mendapatkan vonis dari pengadilan selama delapan bulan, dan ditahan sejak bulan Januari 2022 lalu.
Tak hanya bersyukur karena bisa menghirup udara bebas. Pria berusia 52 tahun ini, juga mendapat rezeki dari Bupati Rembang, H Abdul Hafidz.
Pada hari kebebasannya, dia mendapat hadiah uang Rp 5 juta.
“Saya bersyukur hari ini bisa pulang ke rumah. Saya berterima kasih kepada Kepala Rutan atas bimbingannya selama ini dan pak Bupati telah memberikan Rp.5 juta, ini untuk transport pulang ke Jakarta dan saya berikan ke istri,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Sebelum memberikan hadiah Rp.5 juta Bupati Hafidz memberikan pertanyaan kepada Cristofer. Pertanyaannya mengenai tentang tindak kejahatan yang dilakukan dan rencana apa setelah keluar dari Rutan.
Bupati pun kemudian memberikan motivasi tentang orang yang baik adalah orang yang yang akhirnya berbuat baik.
“Orang baik itu adalah orang yang akhirnya baik. Tapi orang yang jelak itu awalnya baik akhirnya jelek, jadi bapak harus optimistis, jangan diulangi lagi perbuatan jeleknya,” kata dia.
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Supriyanto menjelaskan remisi diberikan kepada narapida yang telah memenuhi syarat. Di antaranya sudah menjalani enam bulan masa pidana atau lebih dan berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik ini selama dibina di sini, mereka mentaati aturan yang ada. Tidak pernah melakukan hal-hal negatif, berkelahi, mencuri, dan sebagainya,” kata dia. (HS-08)