in

Bupati Kendal Jamin Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbuka dan Tidak Ada Transaksional

Sekda Jateng, Sumarno saat memberikan keterangan kepada awak media terkait Sosialisasi Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Rabu (16/3/2022).

HALO KENDAL – Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama akan berlangsung terbuka dan bebas transaksional. Karenanya jika ada pihak yang mengetahui adanya permainan diharapkan segera melaporkan kepada dirinya untuk ditindak.

Hal itu disampaikan oleh Bupati saat sosialisasi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2022 yang berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Rabu (16/3/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekda Jawa Tengah Sumarno, Pj Sekda Kendal Sugiyono, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Wahyu Hidayat, serta perwakilan akademisi dan para peserta yang hadir secara langsung dan melalui zoom meeting.

Menurut Bupati, seleksi terbuka memberikan kesempatan bagi pejabat yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tahapan seleksi.

Dia menegaskan, bahwa seleksi ini bersih dari permainan dan traksaksional, untuk itu dirinya menyerahkan tahapannya kepada panitia seleksi (Pansel). Bupati meminta segera melaporkan kepadanya apabila menemukan hal tersebut.

“Jadi saya pastikan dalam seleksi JPT Pratama untuk 11 kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal bebas dari praktik transaksional. Saya juga minta kepada masyarakat apabila mempunyai informasi adanya praktek transaksional langsung laporkan kepada saya dan akan saya tindak tegas,” tandas Dico.

Sebelumnya, Pj Sekda Kendal Sugiyono dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka bagi JPT Pratama adalah bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang modern, berintegritas dan melayani. Hal ini adalah wujud dari amanat reformasi birokrasi yang dicanangkan secara nasional.

“Pemerintah Kabupaten Kendal secara konsisten melaksanakan amanat peraturan dan perundang-undangan untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui pelaksanaan seleksi terbuka,” ujarnya.

Pelaksanaan seleksi terbuka, lanjut Sugiyono, melibatkan berbagai mitra lembaga. Selain Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai penyelenggara terdapat Tim Pansel yang terdiri dari akademisi, praktisi pengembangan SDM dan unsur Birokrasi.

Sementara itu untuk peserta seleksi yang telah mendaftar jumlahnya sudah ada 135 peserta, baik dari pejabat administratur maupun pejabat fungsional.

“Hal tersebut untuk menjamin semua tahapan dilaksanakan sesuai peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Seleksi terbuka yang digelar ditujukan untuk mengisi 11 posisi JPT yang kosong,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno yang juga Ketua Pansel dalam sambutannya mengatakan, menjamin semua tahapan akan dilaksanakan sesuai peraturan dan standar yang telah ditetapkan.

Dikatakan, selaku ketua panitia seleksi, dirinya dibantu oleh para anggota pansel, yang diberikan amanat untuk melaksanakan seleksi pengisian 11 JPT di lingkungan Pemkab Kendal.

“Anggota dalam tim pansel, selain dari unsur birokrasi ada juga dari unsur akademisi, seperti dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang,” paparnya.

Sumarno juga menjelaskan beberapa tahapan seleksi, mulai dari pengumuman pada besok Kamis (17/3), kemudian tahapan seleksi administrasi, berlanjut uji gagasan, uji kompetensi dari pihak independen, uji rekam jejak dan wawancara.

“Untuk uji kompetensi ini bukan dari kami, tapi dari pihak profesional atau independen. Sedangkan untuk uji rekam jejak ini penting, karena menyangkut integritas, masalah nasionalisme dan semua hal yang menjadi perhatian kita,” jelasnya.

Sementara untuk waktu seleksi dari bulan Maret ini dan berakhir pada bulan April 2022. Untuk hasil seleksi, dari pihak pansel akan mengirimkan hasilnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Secara keseluruhan semua proses seleksi terbuka harus mendapat persetujuan dari KASN. Hal tersebut untuk menjamin semua tahapan dilaksanakan sesuai peraturan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkas Sumarno. (HS-06)

Pegadaian Gandeng JSIT, Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah Indonesia

Cek Banjir Purworejo, Ini Yang Dilakukan Ganjar Pranowo