in

Buntut Kasus Pelarangan Ibadah di Candi Ijo, Menag : Tidak Boleh Dihalangi, Apalagi Dilarang

Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya, untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama.

Hal ini disampaikan Menag, menyusul kasus ramai di media sosial, terkait seorang perempuan yang dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.

“Saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu, untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” kata Menag, baru-baru ini seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. “Tidak boleh dihalangi, apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,” kata Menag.

Walaupun demikian, menurut dia aparatur di lapangan, sering belum memahami hal ini.

“Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka sering muncul kesalahpahaman,” sambungnya.

Menag berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisasi, abaikan saja,” kata Menag.

“Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!” tandasnya.

Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI,” ujar Nengah Duija.

“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,” sambungnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” ungkapnya.

Prihatin

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan keprihatinannya atas pelarangan tersebut dan mengingatkan tentang kebebasan beragama, termasuk untuk menjalankan ibadah.

“Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu,” kata legislator, yang akrab disapa Gus Imin, belum lama ini seperti dirilis dpr.go.id.

Namun demikian, dia mengakui bahwa Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi undang-undang, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sehingga pemanfaatan Candi Ijo harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pengelola harus lebih intensif menyosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Ya, Candi Ijo itu bagian bagian cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimanapun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama. Tapi kalau konteksnya masyarakat ingin beribadah, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola). Prosedurnya pun sebaiknya jangan ribet, toh saya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.

Sebelumnya, viral cerita perempuan Hindu ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo. Akademisi menyoroti dari sisi fungsi cagar budaya. Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa dia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Sementara itu dilansir dari berbagai pihak, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf buntut viral masalah tersebut. BPK menekankan prosedur di Candi Ijo harus ditaati. (HS-08)

Penerjemah Lisan Jadi Elemen Penting dalam KTT ASEAN

Ajak Pemimpin ASEAN Naiki Pinisi di Labuan Bajo, Jokowi : ASEAN Adalah Satu Keluarga