in

Bu Ngatimah Tak Sendirian Saat Risiko Datang

Penyerahan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dalam Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang digagas Pemerintah Kota Semarang kepada keluarga korban kecelakaan kerja, Selasa (6/1/2026).

BU Ngatimah, warga Kota Semarang yang sehari-hari bekerja serabutan, beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya yang sedang menggelar hajatan hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.

Bu Ngatimah hanya berniat membantu tetangganya yang sedang menggelar hajatan di kampungnya. Seperti kebiasaan warga, gotong royong dilakukan tanpa hitung-hitungan. Namun kecelakaan tersebut mengubah hari biasa itu menjadi ujian berat.

Cedera yang dialaminya mengharuskan Bu Ngatimah menjalani perawatan medis. Bagi keluarganya, kabar itu bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga soal biaya. Penghasilan sang suami yang tak menentu membuat bayang-bayang utang rumah sakit seolah tinggal menunggu waktu.

Namun kekhawatiran itu tak pernah benar-benar menjadi kenyataan.

Selama menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh, Bu Ngatimah tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu ia peroleh berkat kepesertaannya dalam Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang digagas Pemerintah Kota Semarang.

Bu Ngatimah adalah potret jutaan pekerja sektor informal, bekerja tanpa kontrak, berpenghasilan tidak tetap, dan menghadapi risiko kerja yang tinggi. Dalam skema Program ASN Peduli Pekerja Rentan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja seperti Bu Ngatimah dibayarkan melalui gotong royong aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang.

Bagi Bu Ngatimah, program ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ia menjadi penyangga ketika risiko datang tanpa aba-aba. Tanpa perlindungan sosial, kecelakaan kecil saja bisa menyeret keluarga ke dalam krisis ekonomi yang lebih dalam.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan sendiri merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Komitmen itu diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan. Aturan tersebut membuka ruang pembiayaan iuran dari APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi ASN.

Berdasarkan data tahun 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan hingga 71,59 persen, atau setara dengan tambahan perlindungan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja. Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu strategi percepatan untuk menjangkau pekerja informal yang selama ini berada di luar sistem perlindungan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan, bahwa perlindungan pekerja rentan adalah bagian penting dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat.

“Program ini dirancang agar pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban itu sendirian,” ujarnya.

Bagi Bu Ngatimah, perlindungan itu kini bukan lagi sekadar istilah kebijakan. Ia telah merasakannya secara nyata—bahwa di tengah keterbatasan, negara masih bisa hadir, tepat pada saat paling dibutuhkan.(HS)

Dorong Keluarga Berdaya dan Sejahtera, Nawal Yasin Terus Tingkatkan Kerja Kolaborasi

Puluhan Tahun Terisolasi, Dua Dusun Pesisir Kendal Kini Terhubung Jalan Beton