HALO SEMARANG – Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi berinisial AN berumur dua bulan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pelaksanaan sidang berlangsung tertutup di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK menjalani sidang dengan mengenakan rompi dan helm bertuliskan Patsus. Sidang tersebut dihadiri pula oleh nenek korban dan ibu korban yakni DJP serta kuasa hukum.
“Betul hari ini Kamis, Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik tepat jam 10 akan dimulai. Tentunya rekan-rekan wartawan untuk liputan nanti sidang terbuka tertutup masih menunggu kebijakan hakim dan nanti paska sidang nanti akan melakukan rilis hasil sidang tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Dia menjelaskan jika dirinya sebenarnya menerima jadwal sidang ini pada Selasa (8/4). Namun karena beberapa pertimbangan, sidang diundur hingga saat ini.
“Kalau informasi yang saya terima jadwal sidang pada hari Kamis jadi pada saat Selasa masih WFA. Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan kamis ini proses sidang dijadwalkan,” terangnya.
Hingga saat ini, Brigadir AK masih dalam penahanan Polda Jateng untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Amal Luthfiansyah memastikan akan menyampaikan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan Brigadir AK terhadap korban. Ia berharap Polri dapat memutus Brigadir AK dengan putusan pemecatan.
“Kan ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kode etik berat. Konsekuensinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tandasnya. (HS-06)