HALO KLATEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Optimalisasi Implementasi Jamsostek bagi Ketua RT dan RW.
Sosialisasi di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (8/12/2022) itu, digelar dalam rangka sinergitas pemerintah desa dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan sektor kesehatan menjadi salah satu bidang penanganan utama dalam pembangunan.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib kita optimalkan dan sosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja di Kabupaten Klaten. Dengan harapan mereka dapat menjadi lebih sejahtera dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya, karena jika terjadi risiko akibat pekerjaan, sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia, seperti dirilis klatenkab.go.id.
Ia berharap melalui kegiatan ini bisa dijadikan sarana penguatan bersinergi Pemerintah Kabupaten Klaten bersama BPJS Ketenagakerjaan Klaten, dalam memberikan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan tentu akan mencakup semua bentuk risiko kecelakaan, yang berhubungan dalam pekerjaan dan risiko kematian,” kata dia.
Maka dari itu, menurut dia perlu sinergi dan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Desa, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat desa.
“Saya yakin pemerintah desa bisa mencari solusi terkait dengan perlindungan kepada perangkat RT dan RW di masing-masing desa,” jelasnya.
Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari dalam sambutannya, menyampaikan tujuan Jamsostek ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia,” kata dia.
Cahyaning Indriasari juga mengatakan. menurut Undang-Undang No 40 tahun 2024, tujuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), wajib dipunyai oleh pekerja, yaitu untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan.
Cahyaning menjelaskan di Kabupaten Klaten, terdapat 472.010 pekerja. Adapun yang sudah terlindungi adalah sebanyak 172.800 atau 36,6 persen dan berada di urutan ke 14 di Jawa Tengah, di atas rata-rata jumlah penduduk pekerja yang dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Tengah yakni 33,4 persen.
BPJS Ketenagakerjaan dari Januari sampai November, sudah memberikan manfaat kepada 15.047 penduduk Kabupaten Klaten.
Adapun nominal yang disalurkan, Rp 102,6 miliar untuk JKK, JKM, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Harapannya nanti BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah dapat bersinergi untuk meningkatkan jumlah pekerja yang dilindungi program,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada delapan peserta BPJS Ketenagakerjaan warga Klaten yang meninggal dunia.
Diserahkan pula piagam penghargaan kepada empat pemerintah desa di Kabupaten Klaten, yang telah berupaya memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja, melalui program BPJS Ketenagakerjaan. (HS-08)