HALO SEMARANG – Bocah berusia 4 tahun asal Grobogan Jawa Tengah berinisial FAN (14) meninggal dunia usai dianiaya orangtua angkatnya. Kedua pelaku bernama Komarudin (31) dan Mariska (32) itu tega menganiaya karena kesal korban BAB di celana.
Peristiwa itu terungkap setelah orangtua kandung korban curiga atas kematian anak laki-lakinya itu. Awalnya, pelaku mengaku jika korban terjatuh di kamar mandi hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Merasa curiga, Desi Lestari (34) ibu kandung korban yang merupakan warga Desa Depok, Toroh, mencari tahu penyebab kematian korban di RSUD Purwodadi. Dari rumah sakit, ibu kandung korban mendapat informasi bahwa anak tersebut mengalami beberapa luka di bagian tubuh.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan. Berdasarkan laporan ibu kandung korban, Polres Grobogan bersama tim dari Biddokkes Polda Jateng kemudian melakukan ekshumasi di makam FAN (4) pada Jumat (4/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, dari hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Jateng, pada tubuh bocah tersebut didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut, bahu kanan, punggung, dan anggota gerak.
Petugas kepolisian juga menemukan luka lecet pada perut, luka robek pada anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada, dan tulang tengkorak, perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak.
“Didapatkan tanda mati lemas dan proses pembusukan. Sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Satreskrim Polres Grobogan kemudian mengamankan pasangan tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3).
“Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” tandasnya. (HS-06)