HALO SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antar-provinsi yaitu Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Tengah seberat 55 kilogram.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, dalam kasus ini, Tim BNNP Jateng bersama BNN Magelang, BNN Cilacap, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, juga berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dari peredaran ganja tersebut. Kini kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.
Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu tiga orang warga Magelang masing-masing berinisial RK (37), LMS (47) dan YS (29). Kemudian WS (22) warga Temanggung dan Syarif Wahyudi seorang Napi yang berada di Cilacap Jateng.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peranannya sendiri, yaitu RK bersama LMS sebagai kurir yang membawa ganja dari Sumut ke Jateng. Lalu YS dan WS yang berperan sebagai penerima ganja di Magelang atas perintah Syarif.
“Keempat orang diamankan oleh tim pada Senin 18 April 2022 pukul 04.30 WIB saat sedang melakukan transaksi di SPBU Nglawisan Taman Agung, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang,” ujar Purwo saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng, Rabu (27/4/2022).
Saat diamankan, tim melakukan penggeledahan secara paksa dan menemukan dua karung ganja berisi 41 paket yang akan dipindahkan dari truk bernomor polisi AA-1822-CT yang dikendarai RK dan MLS, ke mobil Ayla bernomor polisi AA-8457-QA milil YS dan WS.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung lagi (ganja) sebanyak kurang lebih 14 paket, sehingga total 55 paket dengan berat 55 kilogram,” terangnya.
Purwo menjelaskan, pengungkapan ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran dan transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya terjun langsung melakulan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan puluhan kilogram ganja yang akan diedarkan.
“Kurir menerima upah Rp 5 juta, setiap satu kilogram dijanjikan upah Rp 500 ribu. Kurir dan penerima sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama pada bulan Desember 2020,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya.(HS)