HALO SEMARANG – BNNP Jateng berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,05 kilogram dan tiga kasus ganja dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat menjelaskan, untuk kasus narkoba, pihaknya mengamankan seorang kurir berinisial AP (43) di Rest Area KM 252 Brebes pada Rabu (8/6/2024).
Pria warga Plombokan, Semarang Utara itu ditangkap setelah mengambil sabu-sabu seberat satu kilogram dari Kepulauan Riau dengan mengendarai bus. Narkoba itu disimpan oleh tersangka di dalam kemasan Teh Cina.
Setelah diamankan, tim gabungan kemudian menggeledah rumah tersangka di Jalan Mustokoweni, Bulu Lor, Semarang Utara dan didapatkan kembali sabu-sabu sebanyak 50 gram.
“Petugas juga menyita timbangan digital dan alat komunikasi. Tersangka yang juga residivis kasus narkotika ini sudah 3 kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera,” ujarnya dalam rilis kasus di Joglo BBWS Pemali-Juwana, Tambakrejo, Semarang pada Senin (24/6/2024).
Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian untuk kasus pertama narkotika diungkap pada Minggu (16/6/2024). Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 1.499 gram yang disita dari seorang tersangka berinisial EP (36 tahun) warga Karangjati, Kabupaten Ngawi.
“Tersangka ditangkap Tim Gabungan setelah menerima paket narkotika jensi ganja dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga. Tersangka sudah dua kali membeli narkotika jenis ganja dari temannya di Sumatera Utara yang masih menjadi DPO,” terangnya.
Untuk kasus kedua, ganja seberat 74 gram disita dari dua orang tersangka berinisial YJSK (40) dan TD (46) warga Banjarsari, Kota Surakarta pada Rabu (22/6/2024). Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara dan rencananya akan digunakan sendiri.
Untuk kasus terakhir, petugas mengamankan ganja seberat 94 gram yang didapat dari Operasi Deteksi Dini Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan melakukan pemeriksaan dan pengendusan terhadap paket-paket yang berasal dari luar Kota Semarang menggunakan anjing.
Dalam operasi tersebut, dirinya menyebut di salah satu perusahaan jasa ekepedisi berinisial LP Tim BNN menemukan salah satu paket tidak beridentitas di gudang ekspedisi tersebut yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis ganja sebanyak 94 gram.
“Atas temuan tersebut BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan langkah-langkah yaitu pemeriksaan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan ekspedisi serta melacak asal pengiriman paket. Saat ini BB narkotika disimpan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Setelah disita, sebagaimana Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Brebes dan Kejaksaan Negeri Surakarta, dilakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 70,9 gram.
Sedangkan untuk para tersangka, disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (HS-06)