HALO SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Karanganyar. Selain mengamankan pelaku berinisial ADA ini, petugas juga menyita barang bukti dua kilogram ganja.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat
menjelaskan jika pengungkapan ini setelah menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada paket tujuan ke Karanganyar yang berisi Narkotika pada Kamis (30/12/2023).
“Paket yang dicurigai berisi narkotika dikirim melalui jasa pengiriman bertujuan di Ploso Kulon Kabupaten Karanganyar,” ujar Agus saat rilis kasus di kantornya, Rabu (20/12/2023).
BNN Kota Surakarta kemudian meneruskan informasi tersebut kepada BNNP Jawa Tengah dan dibentuklah Tim Gabungan. “Setelah Tim Gabungan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan pelaku sekaligus pemesan berinisal ADA ditangkap pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 11.15 WIB,” tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali ditemukan narkotika lainnya.
“Biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 10 gram dan daun ganja seberat 1 gram serta peralaan lainnya untuk mengedarkan narkotika,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ADA mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan narkotika oleh seorang Napi di Lapas Wonogiri berinisial ATW.
“Petugas kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala LP Wonogiri dan petugas LP Wonogiri melakukan operasi bersama menangkap Tersangka ATW dengan barang bukti 1 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Tersangka ADA,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ADA dan ATW dikenakan sangkaan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (HS-06)